Bojonegoro, Liputambojonegoro.com – Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melestarikan kebudayaan lokal membuahkan hasil nyata.
Kebijakan mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) Adat Samin bermotif batik Obor Sewu tak hanya memperkuat identitas daerah, tetapi juga berhasil mendongkrak perekonomian para pengrajin lokal.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bojonegoro Nomor 065/378/412.032/2025. Langkah ini menjadi bagian dari implementasi Sembilan Program Prioritas Bupati Bojonegoro 2025–2030 untuk memajukan seni dan budaya daerah.
Penerus sesepuh Sedulur Sikep Samin, Bambang Sutrisno, mengungkapkan bahwa motif Obor Sewu memiliki sejarah panjang dari ajaran Samin Surosentiko di Dusun Jepang, Desa Margomulyo.
Nama tersebut merujuk pada momen saat Samin Surosentiko mengumpulkan pengikutnya dengan penerangan obor.
“Obor itu lampu, sewu itu bermakna banyak. Cita-citanya bagaimana agar pitutur Mbah Samin menjadi penerang generasi selanjutnya,” ujar Bambang, Jumat (25/9/2026). Filosofi ini membawa nilai-nilai luhur seperti jujur, sabar, nrimo, dan trokal (pantang menyerah).
Sejak diterapkan sebagai pakaian dinas ASN, kesadaran masyarakat terhadap kebudayaan Samin meningkat pesat.
Kunjungan wisatawan, antusiasme akademisi, hingga keterlibatan dalam proses penilaian UNESCO Global Geopark (UGGp) turut melengkapi keberhasilan pengenalan budaya ini.
Asesor internasional dari Jerman dan China bahkan meninjau langsung proses membatik dan kehidupan masyarakat Samin di Dusun Jepang.
Sebelum kebijakan PDH ASN diberlakukan, batik Obor Sewu tidak dipasarkan secara bebas di luar komunitas Samin. Namun, tingginya permintaan kini memberikan dampak ekonomi langsung bagi warga sekitar.
Harga kain batik Obor Sewu dibanderol di kisaran Rp160.000, udheng seharga Rp70.000, dan selendang seharga Rp40.000. Saat lonjakan permintaan terjadi, lebih dari 50 warga terlibat dalam rantai produksi.
Saat ini, sekitar 30 hingga 40 warga—termasuk penjahit dari wilayah luar seperti Kecamatan Ngraho—tetap aktif memproduksi dengan rata-rata pesanan harian yang stabil.
Untuk menjaga keaslian dan nilai spiritualnya, motif Obor Sewu telah didaftarkan dalam Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan nomor pencatatan 000160986, di mana proses pembatikan wajib dilakukan oleh masyarakat Samin Margomulyo.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Bojonegoro membuktikan bahwa pelestarian warisan leluhur dan penguatan ekonomi masyarakat dapat berjalan selaras dan saling mendukung.






