Bojonegoro, Liputanbojonegoro.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro resmi meluncurkan aplikasi SIPATUH JATIM (Sistem Informasi Pemantauan Kepatuhan Pajak Kendaraan ASN) di Ruang Angling Dharma, Rabu (30/9/2026).
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola aset kendaraan dinas sekaligus mendorong kepatuhan pajak di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis digital.
Melalui inovasi ini, Bojonegoro ditunjuk menjadi pilot project implementasi SIPATUH JATIM yang dikembangkan oleh UPT Bapenda Provinsi Jawa Timur atas inisiasi Bapenda Kabupaten Bojonegoro.
Kepala Bapenda Kabupaten Bojonegoro, Yusnita Liasari, menjelaskan bahwa aplikasi ini merupakan strategi akselerasi Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) guna mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Berdasarkan pemantauan Bapenda, saat ini tercatat ada kewajiban PKB kendaraan dinas plat merah yang harus segera diselesaikan dengan nilai mencapai Rp1,459 miliar.
“SIPATUH JATIM hadir agar keberadaan, pengelolaan, serta status kewajiban pajak kendaraan dinas dapat dipantau secara lebih mudah, transparan, dan akuntabel,” ujar Yusnita.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menegaskan pentingnya komitmen ASN untuk memberikan keteladanan kepada masyarakat luas sebelum menuntut kepatuhan publik.
“Pemerintah harus menjadi contoh dan teladan. Aplikasi ini mempermudah proses pembayaran sekaligus memastikan pendataan kendaraan kita lebih konkret.
Mari bersama-sama membangun integritas dan memastikan pendapatan pajak kendaraan ini dapat berkontribusi langsung bagi pembangunan daerah,” tegas Setyo.
Bupati juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk segera melakukan inventarisasi menyeluruh. Kendaraan operasional yang aktif harus dipastikan lunas pajak, sedangkan unit yang rusak berat atau tidak lagi digunakan wajib ditata sesuai dengan aturan pengelolaan aset daerah.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menggarisbawahi pentingnya sinkronisasi data lintas sektor antara Bapenda, BPKAD, Bagian Umum, dan tiap-tiap OPD.
Menurutnya, akurasi data menjadi fondasi utama agar penyelesaian penunggakan pajak dapat terarah dan terintegrasi langsung dengan perencanaan penganggaran daerah.
Selain pembenahan internal, Pemkab Bojonegoro juga menjajaki kolaborasi dengan UPT Bapenda Provinsi Jatim untuk memperluas jangkauan layanan pembayaran pajak kendaraan bagi masyarakat umum dengan memanfaatkan ruang di kawasan Pasar Wisata dan Pasar Banjarejo.
Dengan diterapkannya SIPATUH JATIM, Pemkab Bojonegoro optimistis dapat mewujudkan budaya tertib administrasi, meningkatkan transparansi pengelolaan aset negara, serta memaksimalkan pendapatan sektor pajak demi peningkatkan kualitas pelayanan publik. (Prokopim)






