PemerintahanPeristiwa

Musyawarah Desa Tumbrasanom Tetapkan Lokasi Strategis Gerai Koperasi Merah Putih

liputanbojonegoro637
×

Musyawarah Desa Tumbrasanom Tetapkan Lokasi Strategis Gerai Koperasi Merah Putih

Sebarkan artikel ini
BF90DECC 3688 418F 863A 219D14AC9148

Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro — Pemerintah Desa Tumbrasanom, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pada Kamis (20/11/2025) untuk secara resmi menetapkan lokasi pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih. Musdes yang bertempat di Balai Desa Tumbrasanom ini menjadi dasar hukum bagi desa untuk memanfaatkan asetnya demi kepentingan ekonomi masyarakat.

Musdes tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Pendamping Desa Kecamatan Kedungadem Yudi Firdaus, Kepala Desa Tumbrasanom Juminto, S.M., perangkat desa, perwakilan Koramil, Ketua RT/RW, Ketua BPD, pengurus Koperasi Merah Putih, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Kepala Desa Tumbrasanom, Juminto, S.M., dalam sambutannya menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa.

“Semua yang menyangkut aset desa harus melalui musyawarah, termasuk penentuan lokasi gedung Koperasi Desa Merah Putih. Kami berkewajiban mengawal proses ini agar membawa manfaat bagi masyarakat,” ujar Kades Juminto.

Ia juga menekankan bahwa pembangunan koperasi ini merupakan instruksi pemerintah pusat yang harus dilaksanakan untuk membantu meningkatkan ekonomi di tingkat desa. Oleh karena itu, setiap langkah, mulai dari penentuan lokasi hingga pemanfaatannya, wajib dimusyawarahkan.

Yudi Firdaus, Pendamping Desa Kecamatan Kedungadem, menjelaskan pentingnya penetapan lokasi melalui musyawarah, terutama karena berkaitan dengan penggunaan Tanah Kas Desa (TKD). Keputusan ini akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi desa.

“Penetapan lokasi ini menjadi dasar hukum bagi desa. Semua proses harus direncanakan sejak awal agar tidak memunculkan masalah di masa mendatang,” tegas Yudi.

Yudi juga mengingatkan bahwa setelah bangunan koperasi berdiri, desa wajib menyusun Peraturan Desa mengenai penggunaan TKD tersebut. Hal ini sejalan dengan instruksi Presiden mengenai pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang wajib dijalankan oleh seluruh desa di Indonesia.

Melalui musyawarah mufakat, Ketua BPD Tumbrasanom, Rustan Yono, mengumumkan hasil penetapan lokasi pembangunan gerai.

• Lokasi: Tanah Kas Desa (TKD) sebelah selatan Balai Desa Tumbrasanom.

• Keterangan: Lahan bekas rumah warga yang telah dihibahkan untuk kepentingan desa.

“Lokasi tersebut dinilai paling strategis dan sesuai untuk aktivitas koperasi. Dengan pertimbangan teknis dan kesepakatan bersama, malam ini kita tetapkan sebagai tempat pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih,” ungkap Rustan Yono.

Dengan ditetapkannya lokasi ini, Pemerintah Desa Tumbrasanom berharap pembangunan dapat segera dimulai dan Koperasi Desa Merah Putih dapat beroperasi untuk memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa.