Pemerintahan

Pemkab Bojonegoro Sosialisasikan RDTR Kawasan Perkotaan Ngraho 2024–2044

liputanbojonegoro637
×

Pemkab Bojonegoro Sosialisasikan RDTR Kawasan Perkotaan Ngraho 2024–2044

Sebarkan artikel ini
8CD7AA60 673E 43CF 967C D459544CC03C

Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro, [Selasa, 02/12/2025] – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Ngraho Tahun 2024–2044. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan implementasi tata ruang yang terukur, berkelanjutan, dan terintegrasi dengan sistem perizinan modern.

Acara sosialisasi berlangsung di Ruang Angling Dharma dan dihadiri oleh jajaran penting di tingkat kecamatan dan desa, termasuk Camat Ngraho, Camat Padangan, serta seluruh Kepala Desa dari dua kecamatan tersebut.

Kepala Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang, Ir. Chusaifi Ivan R., S.T., M.M., dalam laporannya menjelaskan bahwa RDTR Kawasan Perkotaan Ngraho mencakup wilayah administrasi Kecamatan Ngraho dan Kecamatan Padangan.

Beliau menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari penetapan RDTR yang krusial. “RDTR ini telah terintegrasi ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) sejak November 2025,” ujar Ir. Chusaifi.

Integrasi ini disebut akan memberikan kemudahan dan transparansi. “Seluruh proses yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang bisa dilakukan lebih efektif, dan para pengusaha atau pemohon dapat mengakses serta memproses kebutuhan perizinannya secara lebih mudah,” tambahnya.

Dalam sambutannya, Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menegaskan bahwa RDTR merupakan instrumen kunci untuk mengatur arah pemanfaatan ruang secara detail, terukur, dan berkelanjutan.

“Semua desain dalam peraturan bupati ini mengatur pemanfaatan ruang agar investasi berjalan tertib, pembangunan lebih terencana, dan penataan ruang selaras dengan kebutuhan masyarakat,” tegas Bupati.

Bupati Setyo Wahono meminta para Kepala Desa untuk mencermati setiap ketentuan dalam RDTR agar implementasinya selaras dengan kebutuhan di lapangan. Ia juga menyoroti manfaat jangka panjang dari pemanfaatan ruang yang tepat, yaitu: Membantu mencegah potensi konflik, Mengurangi risiko bencana, Melindungi lingkungan, dan Memperkuat pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Secara spesifik, Bupati Bojonegoro menegaskan kembali komitmen Pemerintah Kabupaten dalam menjaga ketahanan pangan melalui perlindungan lahan pertanian.

“Lahan sawah harus tetap kita jaga. Industri bukan berarti dilarang, tetapi ada lokasi yang secara khusus sudah diperuntukkan sebagai kawasan industri,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap kegiatan sosialisasi ini menjadi fondasi bagi tata ruang yang tertib, terarah, dan berkeadilan, serta menjadi pedoman bersama dalam mewujudkan kawasan perkotaan yang lebih tertib, nyaman, dan berkelanjutan, baik untuk saat ini maupun generasi mendatang. (Prokopim)