Pemerintahan

DPRD Bojonegoro dan Kanwil Kemenkumham Jatim Evaluasi Produk Hukum Daerah Berbasis HAM

liputanbojonegoro637
×

DPRD Bojonegoro dan Kanwil Kemenkumham Jatim Evaluasi Produk Hukum Daerah Berbasis HAM

Sebarkan artikel ini
E9B8A0FB 668C 40D9 936D A3605A85818C

Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk melahirkan produk hukum daerah yang responsif dan berkeadilan.

Hal ini dibuktikan dengan digelarnya forum sinergis “Analisa dan Evaluasi Produk Hukum Daerah dari Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026” di Hotel Aston Bojonegoro, Rabu (15/7/2026).

Kegiatan strategis yang diinisiasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur ini dibuka secara resmi oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bojonegoro, Sudiyono, S.H., yang hadir mewakili lembaga legislatif daerah.

Dalam sambutannya, Sudiyono menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim atas pelaksanaan evaluasi ini.

Ia menekankan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tidak boleh hanya dipandang sebagai tumpukan pasal atau pemenuhan aspek prosedural semata, melainkan harus membawa dampak konkret bagi kesejahteraan masyarakat.

“Regulasi yang baik harus mencerminkan nilai kemanusiaan, memberikan kepastian hukum, non-diskriminatif, serta mampu melindungi kelompok rentan,” ujar Sudiyono di hadapan peserta forum.

DPRD Bojonegoro berkomitmen mengintegrasikan perspektif HAM sejak tahap perencanaan (hulu) hingga implementasi kebijakan (hilir).

Sudiyono menambahkan bahwa proses pembahasan legislasi akan terus mengedepankan prinsip partisipatif dan argumentatif dengan melibatkan akademisi, praktisi, serta elemen masyarakat sipil agar produk hukum yang dihasilkan memiliki legitimasi moral dan konstitusional yang kuat.

Evaluasi dan analisis kali ini difokuskan pada tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bojonegoro yang dinilai bersentuhan langsung dengan pemenuhan hak dasar warga negara, di antaranya:

1 Raperda Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum:

Diarahkan untuk menjaga ketertiban sosial tanpa mengesampingkan perlindungan hak warga negara secara proporsional.

2 Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak:

Menjadi jaminan regulasi agar anak-anak di Bojonegoro dapat tumbuh dan berkembang di lingkungan yang aman, sehat, dan ramah.

3 Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan:

Menargetkan penguatan kelembagaan dalam penyediaan layanan pendampingan hukum, rehabilitasi, dan penanganan korban yang mudah diakses.

Menutup sambutannya, Sudiyono berharap evaluasi ini menjadi momentum penguat sinergi antara DPRD, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Kanwil Kemenkumham Jatim, dan seluruh elemen masyarakat.

Kolaborasi lintas sektor ini dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan tatanan hukum di Bojonegoro yang tidak hanya patuh secara legalitas, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.