Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Kantor Bea dan Cukai Bojonegoro (Bea Cukai Bojonegoro) melaksanakan pemusnahan besar-besaran terhadap Barang Milik Negara (BMN) berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal pada Rabu, (10/12/2025). Aksi ini merupakan wujud nyata komitmen instansi dalam menjalankan fungsi ganda sebagai Community Protector dan Revenue Collector.
Barang yang dimusnahkan mencapai 8.960.188 batang rokok ilegal. Jumlah fantastis ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Bojonegoro di wilayah kerja mereka yang meliputi Kabupaten Bojonegoro dan Tuban.
Pemusnahan ini dilakukan untuk menjaga iklim usaha yang sehat bagi Industri Hasil Tembakau (IHT) legal dan mengoptimalkan penerimaan negara. Estimasi nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp 12,415 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 6,236 miliar.
Kepala Bea Cukai Bojonegoro, Iwan Hermawan, menjelaskan bahwa sebagian besar penindakan dilakukan saat rokok ilegal tersebut sedang diangkut.
“Kompleksitas jalur perlintasan di wilayah kerja kami, mulai dari Pantura hingga rute alternatif, menjadikan area ini daerah perlintasan distribusi BKCHT ilegal,” ujar Iwan Hermawan.
Ia menambahkan bahwa dukungan, kolaborasi, dan sinergi dari seluruh pihak, khususnya Pemerintah Daerah, TNI/Polri, dan Satpol PP, sangat diapresiasi dalam upaya penindakan ini.
Pemusnahan dilaksanakan di dua lokasi: di kantor Bea dan Cukai Bojonegoro, serta di fasilitas pengelola limbah Nabhubumi PT. SBI – Tuban yang menerapkan prinsip Go Green.
Acara seremonial di kantor Bojonegoro dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Forkopimda Bojonegoro dan Tuban, pengusaha IHT legal, Asosiasi Tenaga Kerja Industri Rokok, serta jejaring kerja Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Asisten I Setda Bojonegoro, Djoko Lukito, menyampaikan apresiasi sekaligus menekankan pentingnya peran DBHCHT bagi daerah.
• Upaya Pemkab: “Kami berupaya mengalokasikan DBHCHT untuk kegiatan pemberantasan rokok ilegal, sosialisasi, dan juga untuk kesejahteraan masyarakat, termasuk bantuan langsung tunai bagi petani tembakau,” kata Djoko Lukito.
• Imbauan: Ia juga mengingatkan masyarakat dan pedagang untuk tidak menjual rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan konsekuensi dari pengelolaan BMN eks hasil penindakan yang status peruntukannya telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk dimusnahkan, sekaligus sebagai wujud transparansi kinerja DJBC kepada masyarakat.
Bea Cukai Bojonegoro mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam memberantas rokok ilegal dengan. Tidak membeli, mengedarkan, atau memproduksi rokok tanpa pita cukai, serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran BKCHT ilegal di sekitarnya.






