Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Satpol PP Kabupaten Bojonegoro , Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro melaksanakan penertiban terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di area traffic light Jambean pada hari Rabu, (13/002/2026).
Tindakan ini merupakan komitmen nyata dalam menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) di wilayah kabupaten Bojonegoro.
Kepala Satpol PP Bojonegoro, melalui Budiyono, kepala bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari penegakan peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup).
Tujuannya adalah memberikan perlindungan maksimal kepada warga dan memastikan bahwa aturan dipatuhi demi kenyamanan bersama.
Dalam operasi, petugas Satpol PP berhasil mengamankan seorang pengamen yang mencoba melarikan diri. Berkat kesigapan personel, pelanggar berhasil dibawa ke kantor Satpol PP untuk pendataan dan pembinaan.
Selain itu, pelanggar diminta untuk menandatangani surat pernyataan resmi sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya. Setelah itu, pengamen tersebut diserahkan ke shelter PMKS Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro untuk penanganan lebih lanjut.
Budiyono menambahkan, “Kegiatan patroli dan penertiban ini rutin kami laksanakan untuk memastikan bahwa wilayah Kabupaten Bojonegoro tetap kondusif, tenteram, dan memberikan rasa aman bagi pengguna jalan dan masyarakat.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan ketertiban di titik-titik vital seperti lampu merah dapat terjaga, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan nyaman tanpa gangguan.”






