Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Induk Kepariwisataan Tahun 2026–2030 pada hari Kamis, (02/04/2026).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus II, Donny Bayu Setiawan, dengan dihadiri oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta beberapa dinas lainnya.
Dinas Pariwisata menyampaikan bahwa rencana induk ini dirancang untuk periode lima tahun, dengan fleksibilitas untuk disesuaikan sesuai dengan perkembangan kebutuhan ke depan.
Saat ini, ada sekitar 74 destinasi wisata yang telah didata dan siap untuk diverifikasi lebih lanjut.
Meskipun memiliki potensi besar, pengelolaan destinasi wisata di Bojonegoro menghadapi kendala serius, terutama terkait dengan status lahan yang banyak berada di kawasan perhutani.
“Kerja sama antar pihak dan perizinan khusus sangat diperlukan untuk mengatasi tantangan ini.
Potensi wisata yang ada di Bojonegoro telah dikelompokkan ke dalam kategori seperti wisata alam, budaya, buatan, edukasi, religi, dan agrowisata, yang menjadi dasar dalam penyusunan kawasan strategis pariwisata daerah.
Ketua Pansus II, Donny Bayu Setiawan, menegaskan pentingnya pembahasan raperda ini dilakukan secara komprehensif.
Hal ini bertujuan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan mampu memenuhi kebutuhan sektor pariwisata di Bojonegoro.
Pembahasan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai dengan mekanisme legislasi daerah.






