Pemerintahan

Pemkab Bojonegoro Gelar Bimtek Klasifikasi Informasi Publik

liputanbojonegoro637
×

Pemkab Bojonegoro Gelar Bimtek Klasifikasi Informasi Publik

Sebarkan artikel ini
C74DCEE3 34AF 4BD0 B713 8B1CEC9E56B8

Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Langkah ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Forum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Perangkat Daerah di Partnership Room Lt. 4, Gedung Pemkab Bojonegoro, Senin (20/4/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro, Edi Susanto, yang juga menjabat sebagai Atasan PPID, menegaskan bahwa kemampuan mengklasifikasikan informasi adalah kompetensi mutlak yang harus dimiliki setiap petugas PPID.

Menurutnya, peran PPID sangat strategis dalam menjawab tingginya kebutuhan masyarakat akan informasi yang beragam di era digital.

“Cek kembali apakah website masing-masing OPD sudah menyajikan informasi terbaru. Kita ingin keterbukaan informasi ini menjadi budaya, bukan sekadar urusan administrasi.

Setiap ASN harus memberikan fungsi pengelolaan informasi dan dokumentasi sebaik-baiknya,” ujar Edi Susanto dalam arahannya.

Ia berharap melalui bimtek ini, terdapat kesamaan persepsi antar-Perangkat Daerah mengenai informasi yang wajib disampaikan secara terbuka maupun informasi yang bersifat dikecualikan. Hal ini demi menjamin transparansi yang komprehensif, akurat, dan up-to-date.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur, A. Nur Aminuddin, yang hadir sebagai narasumber, menekankan pentingnya perubahan mindset di tubuh birokrasi. Ia membandingkan era sebelum tahun 90-an di mana informasi sulit diakses, dengan era keterbukaan saat ini.

“Tantangannya adalah bagaimana kita menata PPID di seluruh OPD agar lebih berkualitas. Evaluasi terus dilakukan agar petugas mampu mengklasifikasikan informasi secara tepat berdasarkan regulasi yang berlaku,” jelas Aminuddin.

Dalam kegiatan tersebut, dipaparkan kembali empat klasifikasi kunci informasi berdasarkan UU KIP yang wajib dipahami oleh seluruh peserta:

1. Informasi Berkala (Pasal 9): Informasi yang wajib diumumkan rutin minimal 6 bulan sekali (profil, kinerja, laporan keuangan).

2. Informasi Serta Merta (Pasal 10): Informasi mendesak yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

3. Informasi Setiap Saat (Pasal 11): Informasi yang harus tersedia setiap saat saat diminta, seperti hasil keputusan badan publik.

4. Informasi Dikecualikan (Pasal 17): Informasi bersifat rahasia/tertutup seperti data pribadi (KTP/rekening), rahasia negara, keamanan, dan proses hukum.

Dengan adanya bimtek ini, diharapkan PPID Pembantu di lingkup Pemkab Bojonegoro semakin profesional dalam menyaring dan menyajikan data, sehingga hak publik atas informasi dapat terpenuhi tanpa melanggar ketentuan kerahasiaan yang diatur undang-undang.