Politik

Komisi A DPRD Bojonegoro Dalami Masalah TKD Belun Temayang

liputanbojonegoro637
×

Komisi A DPRD Bojonegoro Dalami Masalah TKD Belun Temayang

Sebarkan artikel ini
A52284A9 12AE 43FF B56D 6BF88116A9CA

Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro mulai memberikan atensi serius terhadap dugaan penyimpangan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Belun, Kecamatan Temayang.

Langkah konkret diambil legislatif dengan menggelar rapat kerja (raker) guna menindaklanjuti laporan masyarakat, Rabu (22/4/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang komisi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Choirul Anam.

Agenda utama pertemuan ini adalah melakukan pendalaman komprehensif terhadap aspek legalitas dan mekanisme pemanfaatan aset desa yang tengah menjadi sorotan publik.

“Kami ingin memastikan bahwa tata kelola aset desa, khususnya di Desa Belun, tetap berjalan sesuai koridor hukum. Tidak boleh ada pengelolaan yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku,” ujar Choirul Anam di sela-sela rapat.

Dalam raker tersebut, DPRD menghadirkan perwakilan dari Kantor Hukum Jamaludin dan Rekan selaku kuasa hukum dari Darwati (pihak pengadu).

Di hadapan anggota dewan, tim kuasa hukum memaparkan secara rinci kronologi kejadian hingga dasar hukum pengaduan yang diajukan.

Penjelasan tersebut menjadi bahan evaluasi penting bagi Komisi A untuk memetakan ada atau tidaknya pelanggaran administratif maupun prosedur dalam pemanfaatan lahan milik desa tersebut.

Choirul Anam menegaskan bahwa Tanah Kas Desa merupakan aset strategis yang memiliki aturan main ketat.

Ia mengingatkan bahwa orientasi utama pemanfaatan TKD adalah untuk kesejahteraan masyarakat desa secara luas, bukan untuk kepentingan segelintir pihak atau oknum tertentu.

“Setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme yang benar. Transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati dalam pengelolaan aset desa agar tidak memicu konflik sosial yang berkepanjangan di tengah masyarakat,” tegas politisi tersebut.

Melalui langkah cepat ini, DPRD Bojonegoro berharap dapat segera menemukan titik terang terkait sengketa atau dugaan pelanggaran di Desa Belun.

Komisi A berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ditemukan solusi yang adil dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, demi menjamin manfaat nyata aset desa bagi warga setempat.