Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Di tengah derasnya tuntutan peningkatan kualitas pendidikan nasional, jutaan guru swasta di Indonesia dilaporkan masih harus berjuang keras memenuhi kebutuhan hidup di tengah keterbatasan.
Penghasilan yang jauh dari kata layak dan minimnya jaminan masa depan memicu desakan agar pemerintah segera menerbitkan regulasi khusus yang berpihak pada nasib para pendidik swasta.
Persoalan ini kerap diperkeruh oleh munculnya stigma negatif di masyarakat yang menilai bahwa kesejahteraan guru swasta sepenuhnya merupakan tanggung jawab pihak yayasan, bukan urusan negara.
Menanggapi fenomena tersebut, Pengurus Pusat Persatuan Guru Madrasah Swasta Indonesia (PGMM) yang juga menjabat sebagai Sekretaris Pengurus Wilayah PGMM Jawa Timur sekaligus Ketua PIMDA PGMM Kabupaten Bojonegoro, yang akrab disapa Kang Galih, angkat bicara.
Ia menegaskan bahwa stigma yang menyudutkan guru swasta tersebut harus segera dihentikan karena telah melukai rasa keadilan para pendidik.
“Banyak guru swasta hari ini selalu disudutkan ketika berbicara kesejahteraan. Seolah-olah guru swasta tidak boleh meminta perhatian negara dan cukup meminta kepada yayasan saja.
Padahal kami juga bagian dari sistem pendidikan nasional, mengajar anak-anak Indonesia, menjalankan kurikulum negara, bahkan di banyak daerah kami menjadi penopang utama pendidikan masyarakat,” ujar Kang Galih dalam keterangannya.
Menurut Kang Galih, membebankan urusan kesejahteraan guru sepenuhnya kepada yayasan adalah cara pandang yang keliru.
Mayoritas yayasan pendidikan di Indonesia merupakan lembaga sosial dan keagamaan yang bergerak berdasarkan swadaya masyarakat, bukan korporasi besar dengan kemampuan finansial tanpa batas.
Di sisi lain, kontribusi sekolah dan madrasah swasta sangat nyata dalam menjaga keberlangsungan pendidikan nasional. Ketika negara belum mampu menghadirkan sekolah negeri secara merata di berbagai daerah, lembaga swatalah yang hadir mengisi kekosongan tersebut tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi murid.
Oleh karena itu, PGMM menilai negara tidak boleh lepas tangan. Mengingat status sekolah swasta diakui secara resmi dalam sistem pendidikan nasional, sudah sepatutnya para gurunya mendapatkan perlakuan yang adil.
Lebih lanjut, Kang Galih menekankan perlunya langkah konkret dari pemerintah dan DPR RI untuk segera merumuskan kebijakan atau regulasi baru yang khusus mengakomodir guru swasta, baik di bawah naungan Kemendikbudristek maupun Kementerian Agama.
Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan jaminan pada tiga poin utama Kepastian Kesejahteraan: Pemberian insentif atau tunjangan yang layak guna memangkas ketimpangan dengan guru negeri, Perlindungan Profesi: Jaminan hukum yang jelas dalam menjalankan tugas keprofesian, dan Kepastian Masa Depan: Skema pengembangan karier yang lebih ramah bagi guru-guru yayasan.
Ia menambahkan, perjuangan yang dilakukan oleh para guru swasta saat ini bukan bentuk meminta belas kasihan, melainkan tuntutan keadilan atas pengabdian puluhan tahun yang telah mereka berikan kepada negara.
“Kami tidak sedang meminta belas kasihan. Kami hanya meminta keadilan. Sebab murid yang kami ajar juga anak Indonesia, dan masa depan bangsa ini tidak dibangun hanya oleh sekolah negeri saja,” tegasnya.
PGMM memperingatkan, jika pemerintah terus membiarkan persoalan ini dan menganggapnya sebagai masalah internal yayasan semata, maka negara secara tidak langsung sedang membiarkan ketimpangan kualitas pendidikan nasional berlangsung dalam jangka panjang.
Guru swasta, menurutnya, adalah penjaga masa depan bangsa yang tidak boleh terus-menerus dibiarkan berjuang dalam keterbatasan.






