Bojonegoro, Liputanbojonegoro.com – Pendekatan kemanusiaan dan penegakan hukum berkeadilan sosial kembali diterapkan di Kabupaten Bojonegoro.
Suginanto (44), warga Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, resmi dibebaskan melalui mekanisme restorative justice (RJ) pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, setelah sempat ditahan akibat tuduhan mengambil kayu jati milik Perhutani tanpa izin.
Pria yang ditangkap petugas Polisi Hutan (Polhut) pada 29 Juli lalu tersebut sebelumnya disangkakan mengambil dua batang kayu jati senilai kurang lebih Rp400 ribu di wilayah KPH Padangan.
Langkah pembebasan ini berkat sinergi cepat antara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Mewakili Bupati Setyo Wahono, Wakil Bupati Nurul Azizah bergerak aktif melakukan koordinasi lintas instansi dengan Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, hingga pihak Perhutani.
“Mulai pagi saya langsung berkomunikasi dengan Pak ADM Perhutani karena beliau yang memegang kewenangan atas kawasan hutan tersebut.
Pak Suginanto memang melakukan kesalahan, dan Alhamdulillah, Pak ADM sudah berbesar hati memaafkan,” ujar Wabup Nurul Azizah dalam keterangannya saat mendampingi Suginanto di Mapolres Bojonegoro.
Dalam momen haru yang turut dihadiri sang istri dan keluarganya, Suginanto mengakui seluruh perbuatannya.
Pemkab Bojonegoro menegaskan bahwa penerapan restorative justice ini bukanlah bentuk pembenaran atas pelanggaran hukum, melainkan wujud kepedulian negara dalam memberikan kesempatan kedua bagi warga yang mau berbenah.
“Tetap harus diakui bahwa panjenengan salah, tetapi ditolong. Jadi tidak boleh merasa tidak bersalah. Salah, iya, tapi ditolong,” tegas Wabup Nurul di hadapan Suginanto.
Melalui penyelesaian yang mengedepankan dialog damai ini, Pemkab Bojonegoro berharap masyarakat dapat memetik hikmah untuk selalu menjunjung tinggi kejujuran dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Suginanto kini telah kembali berkumpul bersama keluarganya untuk menata masa depan.






