Pemerintahan

Upaya Pemkab Bojonegoro Amankan Anak dari Bahaya Judi Online

×

Upaya Pemkab Bojonegoro Amankan Anak dari Bahaya Judi Online

Sebarkan artikel ini

Bojonegoro, Liputanbojonegoro.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelindungan anak di ruang digital.

Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung atas Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.4.1/35094/114/2026 tentang Pelaksanaan Ekosistem Pelindungan Anak di Ruang Digital.

Kebijakan strategis ini sekaligus menyelaraskan regulasi daerah dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025–2029.

Langkah Pemkab Bojonegoro ini dinilai krusial mengingat penetrasi internet pada anak usia 7–17 tahun di Jawa Timur telah menyentuh angka 74,85 persen.

Meskipun akses internet memberikan manfaat besar bagi pendidikan dan literasi digital, di sisi lain potensi kerentanan anak terhadap kejahatan siber kian mengintai.

Beberapa ancaman nyata yang menjadi perhatian di antaranya perundungan siber (cyberbullying), pemaparan pornografi, eksploitasi seksual anak secara daring (online), hingga meningkatnya adiksi judi online.

Untuk menekan risiko tersebut, ruang lingkup kebijakan ini berfokus pada tiga pilar utama:

1. Strategi Pencegahan

Pemkab Bojonegoro mendorong edukasi pengasuhan digital (digital parenting) bagi keluarga dan lembaga pengasuhan.

Di sektor formal, materi pelindungan anak di ranah digital diintegrasikan ke dalam kurikulum sekolah dan madrasah serta diimbangi dengan peningkatan kapasitas tenaga pendidik.

Selain itu, edukasi masif mengenai pencegahan adiksi gawai dan judi online digalakkan hingga tingkat desa/kelurahan.

Pemerintah daerah juga akan melaksanakan Penilaian Mandiri Sistem Elektronik untuk memetakan berbagai risiko anak, seperti kontak dengan orang asing, ancaman kejahatan data pribadi, hingga gangguan kesehatan psikologis dan fisiologis anak.

2. Strategi Penanganan

Dalam hal penanganan kasus, Pemkab Bojonegoro memperkuat pos pengaduan, pendampingan hukum, dan bantuan psikososial melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bojonegoro.

Program rehabilitasi medis, sosial, serta reintegrasi disiapkan tidak hanya bagi korban dan saksi, tetapi juga bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Kompetensi aparatur daerah dalam menangani kejahatan siber berbasis anak juga terus ditingkatkan.

3. Kolaborasi dan Penganggaran

Guna memastikan keberlanjutan program, Pemkab Bojonegoro menggandeng Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), perguruan tinggi, media massa, hingga Forum Anak Daerah.

Dukungan pendanaan juga telah disiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber lain yang sah demi mewujudkan ekosistem digital yang aman, sehat, dan ramah anak di Kabupaten Bojonegoro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *