Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro resmi memulai proyek revitalisasi Alun-Alun Bojonegoro.
Penataan kawasan pusat kota senilai Rp 28 miliar ini dipastikan tetap mempertahankan keberadaan pepohonan rindang sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) sekaligus paru-paru kota.
Pantauan di lokasi menunjukkan sisi utara Alun-Alun Bojonegoro kini telah dipasangi pagar pembatas sementara.
Barikade tersebut dipasang untuk membatasi akses warga sekaligus menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat selama pengerjaan konstruksi berlangsung.
Proyek penataan ini mengacu pada Surat Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 188/101/KEP/412.013/2026 tanggal 12 Maret 2026 tentang Proyek Strategis Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Bojonegoro, Satito Hadi, menegaskan bahwa konsep revitalisasi tidak akan mengorbankan fungsi lingkungan kawasan.
“Pohonnya tetap dipertahankan,” ujar Satito saat memberikan keterangan pada Jumat (24/7/2026).
Selain mempercantik estetika kota, revitalisasi ini dirancang dengan mempertimbangkan nilai historis Alun-Alun Bojonegoro yang sejak lama menjadi episentrum kegiatan sosial, budaya, dan pemerintahan—bersanding harmonis dengan Masjid Agung Darussalam dan Pasar Kota.
Pemkab Bojonegoro berkomitmen menjaga warisan sejarah tersebut agar tetap relevan dan bermanfaat di era modern.
Melalui proyek ini, Alun-Alun Bojonegoro diharapkan dapat bertransformasi menjadi landmark kota yang estetik, ramah anak, serta menjadi ruang publik yang nyaman untuk mempererat interaksi warga.






