Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro terus memperkuat komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi melalui jalur preventif.
Upaya ini diwujudkan melalui sosialisasi dan penyuluhan pengelolaan keuangan desa yang digelar di Balai Desa Tumbrasanom, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Selasa (21/04/2026).
Kegiatan strategis ini dihadiri oleh jajaran Forkopimcam Kedungadem, Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta seluruh Kepala Desa dan perangkat desa se-Kecamatan Kedungadem.
Mewakili Kasatreskrim Polres Bojonegoro, Bripda Andri Saktiyono menyampaikan bahwa penyuluhan ini merupakan agenda rutin tahunan.
Tujuannya adalah untuk memperbarui pemahaman aparatur desa terhadap aturan pengelolaan anggaran yang terus berkembang, sekaligus menekan potensi penyimpangan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap pengetahuan terkait pencegahan korupsi semakin meningkat, terutama dalam menjaga tata kelola keuangan desa agar tetap pada jalurnya,” ujar Bripda Andri.
Dalam arahannya, Andri menegaskan bahwa Polri mengedepankan pendekatan humanis namun tegas. Jika ditemukan indikasi penyimpangan yang mengarah pada kerugian negara, langkah awal yang diambil adalah upaya pengembalian kerugian tersebut ke kas negara.
“Langkah awal adalah pengembalian kerugian negara. Namun, jika upaya tersebut tidak diselesaikan atau tidak membuahkan hasil, maka kami akan melanjutkan ke proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya di hadapan para peserta.
Selain pengawasan, pihak kepolisian juga menyoroti pentingnya pembagian peran di internal desa. Bripda Andri meminta agar Pemerintah Desa melibatkan secara maksimal Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak). Menurutnya, Timlak adalah pihak yang paling memahami kondisi teknis di lapangan.
“Jangan sampai seluruh kegiatan hanya terpusat di pemerintah desa. Berikan kepercayaan kepada Timlak agar pelaksanaan di lapangan berjalan efektif dan tepat sasaran,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya sinergi dalam tiga tahapan krusial: perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
Komunikasi yang baik antar-unsur desa dinilai sebagai kunci utama untuk menghindari fitnah atau laporan masyarakat yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Melalui sinergi antara kepolisian, Inspektorat, dan pemerintah desa ini, diharapkan wilayah Kecamatan Kedungadem dapat menjadi contoh tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sepenuhnya bebas dari praktik korupsi.






