PendidikanPeristiwa

Cegah Pungli dan Siswa Titipan, Inspektorat Bojonegoro Perketat Pengawasan SPMB

liputanbojonegoro637
×

Cegah Pungli dan Siswa Titipan, Inspektorat Bojonegoro Perketat Pengawasan SPMB

Sebarkan artikel ini
04D40944 BA30 49A4 9E86 5A3D54FD2898

Liputanbojonegoro.com , Bojonegoro – Memasuki pergantian tahun ajaran baru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Inspektorat memperketat pengawasan proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Langkah ini diambil guna memastikan seluruh tahapan transisi pendidikan mulai dari tingkat TK, SD, SMP, hingga SMA berjalan objektif, transparan, adil, dan bersih dari praktik koruptif.

Upaya bersih-bersih ini merujuk pada Surat Edaran (SE) KPK RI Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB. SE tersebut menjadi peringatan keras untuk mengantisipasi praktik suap, gratifikasi, dan pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah.

Inspektur Pembantu (Irban) Pencegahan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Rahmat Junaidi, mengungkapkan bahwa proses penerimaan siswa baru secara nasional kerap menjadi titik rawan penyalahgunaan wewenang.

“Segala bentuk permintaan hadiah, uang, maupun pungutan dalam pelaksanaan SPMB merupakan tindakan terlarang yang berpotensi memicu tindak pidana korupsi.

Seluruh calon peserta didik berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan secara adil,” tegas Rahmat.

Berdasarkan SE KPK RI, terdapat empat poin utama yang menjadi fokus pengawasan ketat, antara lain:

1 Larangan Gratifikasi dan Suap: Larangan menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari orang tua murid.

2 Penolakan Praktik Titipan: Menghapus intervensi “siswa titipan” dari pihak mana pun demi asas keadilan.

3 Transparansi dan Akuntabilitas: Menjamin keterbukaan informasi kuota dan proses seleksi.

4 Larangan Pungli: Menindak tegas segala bentuk pungutan tanpa dasar hukum yang sah.

Rahmat menjabarkan, hasil evaluasi dari Direktorat Gratifikasi KPK menunjukkan masih adanya beragam modus pelanggaran di lapangan. Beberapa di antaranya meliputi pungli berkedok biaya daftar ulang, “uang bangku”, hingga kewajiban membeli atribut sekolah tertentu tanpa dasar hukum jelas.

Selain itu, manipulasi data seperti rekayasa dokumen domisili (zonasi), penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga maladministrasi terkait ketidakjelasan daya tampung sekolah juga menjadi atensi khusus tim pengawas.

Inspektorat Bojonegoro menegaskan aturan ini mengikat seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, termasuk para pendidik dan tenaga kependidikan di bawah dinas pendidikan maupun madrasah keagamaan.

“Permintaan dana atau hadiah, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, merupakan perbuatan dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” tambah Rahmat.

Sebagai langkah keterbukaan, Pemkab Bojonegoro meminta masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya SPMB. Jika ditemukan indikasi kecurangan atau pelanggaran, laporan dapat segera disampaikan melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Inspektorat Bojonegoro atau lewat aplikasi GOL KPK.