Pemerintahan

Pemkab Bojonegoro Bekali CPNS Muda Strategi Anti-Korupsi

liputanbojonegoro637
×

Pemkab Bojonegoro Bekali CPNS Muda Strategi Anti-Korupsi

Sebarkan artikel ini
AFA3444F 22FD 4F22 972F 60EDA01DF052

Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) menggelar Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT) bagi para CPNS di lingkup Pemkab Bojonegoro, Kamis (29/01/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Pelatihan Dasar (Latsar) untuk membentuk karakter ASN yang profesional dan berintegritas.

Kepala BKPP Kabupaten Bojonegoro, Hari Kristianto, menegaskan bahwa Latsar merupakan fase krusial untuk membangun fondasi karier seorang abdi negara. Menurutnya, kegiatan PKTBT kali ini mengusung dua agenda utama: pemenuhan kompetensi teknis administrasi dan kompetensi substansi.

“Latsar CPNS adalah fondasi utama dalam pelaksanaan tugas ke depan. Oleh karena itu, diperlukan komitmen, disiplin, dan loyalitas tinggi, baik dari penyelenggara maupun peserta,” tegas Hari dalam sambutannya.

Hadir sebagai narasumber, Inspektur Pembantu (Irban) Pencegahan Tipikor dan Reformasi Birokrasi sekaligus Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) Bojonegoro, Rahmat Junaidi, memaparkan tantangan nyata bagi ASN dalam menjaga integritas. Ia menekankan bahwa gratifikasi dan konflik kepentingan adalah dua hal krusial yang paling sering menguji profesionalisme ASN.

Rahmat merinci bahwa modus gratifikasi saat ini telah berkembang pesat. “Bentuknya tidak lagi sekadar uang tunai, bisa berupa diskon khusus, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, hingga voucher belanja digital,” jelasnya.

Selain aspek teknis, para CPNS juga diingatkan untuk menjaga etika di ruang publik, termasuk bijak dalam bermedia sosial dan menghindari gaya hidup mewah (hedonisme).

Sebagai langkah perlindungan hukum, Rahmat menghimbau para ASN untuk aktif melaporkan setiap indikasi penerimaan gratifikasi melalui aplikasi GOL KPK atau ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Bojonegoro.

“Tolak gratifikasi ilegal pada kesempatan pertama. Jika terpaksa menerima, segera lapor dalam kurun waktu 30 hari kerja. Ini bukan sekadar kewajiban, tapi perlindungan agar ASN terhindar dari jerat pidana,” tambah Rahmat.

Melalui penguatan ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap para CPNS mampu membangun kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab. Integritas dan kejujuran diharapkan menjadi nilai yang melekat di mana pun mereka bertugas, demi terciptanya pelayanan publik yang bersih dan berkualitas di Bumi Angling Dharma.