Pemerintahan

Pemkab Bojonegoro: Perempuan Berdaya Tanpa Nikah Dini

liputanbojonegoro637
×

Pemkab Bojonegoro: Perempuan Berdaya Tanpa Nikah Dini

Sebarkan artikel ini
8787BF20 C78D 43B0 9280 C663D31C37EF

Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) menggelar talkshow inspiratif dalam rangka memperingati Hari Kartini tahun 2026.

Mengusung tema “Perempuan Berdaya Tanpa Perkawinan Anak”, acara ini berlangsung di Partnership Room Lantai 4 Gedung Pemkab Bojonegoro pada Kamis (23/04/2026).

Kegiatan ini menjadi momentum krusial bagi Pemkab Bojonegoro untuk menekan angka dispensasi nikah yang masih menjadi tantangan di wilayah tersebut.

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bojonegoro, Cantika Wahono, dalam sambutannya menegaskan bahwa isu pernikahan anak bukan sekadar urusan privat keluarga, melainkan persoalan serius yang berdampak pada kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di masa depan.

“Kita harus memutus rantai ini. Pernikahan dini berdampak domino, mulai dari risiko stunting, ancaman kesehatan reproduksi ibu, hingga hilangnya hak akses pendidikan bagi perempuan,” tegas Cantika.

Data lapangan menunjukkan dampak yang memprihatinkan: 85% perempuan yang menikah di usia anak terpaksa mengakhiri masa sekolahnya.

Hal inilah yang menjadi fokus utama pemerintah untuk memastikan perempuan Bojonegoro memiliki kemandirian dan pilihan hidup yang lebih luas.

Selain membahas isu pernikahan, Cantika Wahono juga menitipkan pesan mengenai regenerasi kepemimpinan. Mengingat visi Indonesia Emas 2045 yang tinggal 19 tahun lagi, ia mengajak tokoh perempuan senior (usia 50 tahun ke atas) untuk aktif membimbing generasi muda.

“Tugas kita adalah mentransformasi pengalaman dan kebijaksanaan agar anak-anak muda kita siap memimpin. Jangan sampai potensi besar mereka terkubur hanya karena pernikahan yang terlalu dini,” tambahnya.

Kepala Dinas P3AKB Bojonegoro, Ahmad Hernowo Wahyutomo, memaparkan bahwa berdasarkan data Pengadilan Agama Bojonegoro hingga tahun 2025, tercatat masih ada 325 permohonan dispensasi kawin.

Faktor sosial budaya, kekhawatiran orang tua, hingga kasus kehamilan di luar nikah masih menjadi pemicu utama.

Sebagai solusi jangka panjang, Pemkab Bojonegoro telah memperkuat payung hukum melalui Perda Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengarusutamaan Gender, Komitmen penuntasan pendidikan minimal jenjang SMA atau usia 19 tahun sesuai Undang-Undang.

Talkshow yang menghadirkan narasumber Prof. Dr. Umi Dayati, M.Pd dari Universitas Negeri Malang ini dihadiri oleh ratusan perwakilan organisasi wanita, di antaranya Gabungan Organisasi Wanita (GOW), Muslimat dan Aisyiyah, Dharma Wanita Persatuan (DWP), Bhayangkari dan Persit Kartika Chandra Kirana, dan Ketua TP PKK dari 28 Kecamatan se-Bojonegoro.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Bojonegoro berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi menjaga anak-anak perempuan sebagai aset masa depan bangsa yang harus berdaya dan berpendidikan tinggi.