HukrimTNI/POLRI

Polres Bojonegoro Ringkus 2 Pelaku Curanmor di Dua Lokasi

liputanbojonegoro637
×

Polres Bojonegoro Ringkus 2 Pelaku Curanmor di Dua Lokasi

Sebarkan artikel ini
FF436019 32DF 4A68 A1CB 3278A2E85320

Liputanbojonegoro.com,Bojonegoro – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro berhasil menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga.

Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka dari jaringan berbeda berhasil diamankan bersama barang bukti dua unit sepeda motor.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, mengungkapkan keberhasilan ini dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Rabu (15/4/2026). Ia didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana dan Kasi Humas AKP Karyoto.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian di dua wilayah berbeda:

1. MHA (53), pria paruh baya asal Desa Bendo, Kecamatan Kapas.

2. W (21), pemuda asal Desa Bobol, Kecamatan Sekar.

Kedua tersangka melancarkan aksinya di dua lokasi, yakni sebuah garasi rumah di Desa Jatigede (Kecamatan Sumberejo) dan teras rumah warga di Desa Bareng (Kecamatan Sekar).

AKBP Afrian menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi hunting atau berpatroli mencari mangsa. Mereka menyisir pemukiman yang sepi dan mencari target kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya dalam kondisi tidak aman.

“Pelaku segera beraksi saat melihat kendaraan terparkir dengan kunci yang masih menempel (nyantol). Kondisi lingkungan yang sepi membuat mereka dengan cepat membawa lari motor korban,” jelas Kapolres.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa:

• Yamaha N-Max (Nopol S 3175 BE)

• Honda Astrea (Nopol AE 2538 BM)

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di Rutan Mapolres Bojonegoro. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf e KUHP, yang membawa ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Menutup konferensi pers, Kapolres memberikan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak teledor. “Jangan pernah meninggalkan kunci pada kendaraan meski hanya sebentar. Gunakan kunci ganda untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” tegasnya.

Sebagai bentuk pelayanan prima, Polres Bojonegoro langsung menyerahkan kembali unit sepeda motor kepada para korban. Penyerahan ini disambut haru oleh pemilik kendaraan yang mengaku bersyukur karena motor mereka kembali dengan utuh tanpa dipungut biaya sepeser pun (gratis).