Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bojonegoro menggelar pemusnahan masal 10.357.840 batang rokok ilegal pada Kamis (18/6/2026).
Jutaan rokok tanpa pita cukai (polos) tersebut diperkirakan bernilai Rp15,39 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp7,73 miliar.
Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari 55 penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai sepanjang periode Agustus 2025 hingga April 2026. Jenis rokok yang disita didominasi oleh Hasil Tembakau berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, yang hadir langsung dalam acara tersebut menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program “Gempur Rokok Ilegal”.
Menurutnya, operasi ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan langkah krusial untuk mengamankan pendapatan daerah dan melindungi kesehatan masyarakat.
“Kami selaku pemerintah daerah selalu memberikan dukungan penuh, bersinergi, dan berkolaborasi dengan Bea Cukai untuk menggempur rokok ilegal.
Hasil dari sinergi ini tentu memberikan manfaat nyata, khususnya bagi para petani tembakau, pekerja industri rokok, serta peningkatan fasilitas kesehatan di Bojonegoro,” ujar Bupati Wahono dalam sambutannya.
Ia juga menambahkan bahwa tindakan pemusnahan dengan cara dibakar ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku, sekaligus memastikan barang-barang ilegal tersebut tidak kembali beredar di pasar.
Edukasi berkala mengenai regulasi juga dinilai penting bagi seluruh rantai distribusi, mulai dari produsen, distributor, hingga pengecer di tingkat warung.
Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal ini telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku Pengelola Barang.
Kepala Seksi Piutang Negara di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, Sri Wahyuni, menyampaikan bahwa kehadiran seluruh unsur terkait hari ini merupakan potret sinergi yang berjalan dengan sangat baik.
Uniknya, proses pemusnahan kali ini mengedepankan aspek kelestarian lingkungan. Setelah dilakukan pembakaran secara simbolis di halaman kantor Bea Cukai Bojonegoro, sebagian besar barang bukti tersebut dibawa ke fasilitas pengelolaan limbah Nathabumi milik PT Solusi Bangun Indonesia (PT SBI) di Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.
Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro, P. Dwi Jogyastara, menjelaskan bahwa metode ramah lingkungan (Go Green) ini dipilih untuk meminimalisasi dampak polusi udara akibat pembakaran terbuka berskala besar.
Lebih lanjut, Dwi Jogyastara memaparkan bahwa peredaran rokok ilegal membawa ancaman serius bagi masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun kesehatan.
“Rokok ilegal ini tidak melewati uji laboratorium untuk komposisi tar dan nikotinnya. Lebih bahayanya lagi, harganya yang sangat murah membuat rokok ini rentan diakses dan dibeli oleh anak-anak usia remaja,” ungkap Dwi.
Menghadapi wilayah pengawasan yang cukup luas—mencakup Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban—pihaknya mengakui adanya tantangan berat, seperti keterbatasan SDM, anggaran, hingga bervariasinya jalur transportasi darat yang kerap dimanfaatkan para pelaku.
Guna mengatasinya, Bea Cukai menerapkan strategi seimbang antara tindakan preventif (edukasi dan pembinaan) serta tindakan represif (penindakan hukum).
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemkab, Forkopimda, TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP, rekan media, serta seluruh elemen masyarakat yang konsisten membantu kami menjalankan fungsi sebagai Community Protector dan Revenue Collector,” pungkas Dwi.
Acara ini ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh perwakilan instansi Kementerian Keuangan, OPD terkait pengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), pengusaha pabrik rokok legal, serta Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSRTMM).







