Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro bersama tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Polsek, Koramil, Polisi Militer, dan Bagian Perekonomian, melanjutkan operasi pemberantasan rokok ilegal.
Pada Kamis (21/8/2025), tim gabungan menyisir wilayah Kecamatan Kepohbaru untuk menindak peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
Operasi ini melibatkan 30 personel yang dibagi menjadi dua tim. Mereka merazia 24 titik, mencakup pasar-pasar desa dan pertokoan yang dicurigai menjual rokok ilegal di seluruh Kecamatan Kepohbaru.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Bojonegoro, Yoppy Rahmat Wijaya, menjelaskan bahwa operasi kali ini adalah yang kedua kalinya digelar pada tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa telah dilaksanakan di Kecamatan Sumberrejo.
“Pemberantasan rokok ilegal ini kami mulai di Kecamatan Sumberrejo, dan hari ini di Kecamatan Kepohbaru. Operasi ini akan terus kami lanjutkan secara bertahap di seluruh 28 kecamatan yang ada di Bojonegoro,” ujar Yoppy.
Ia menambahkan, operasi ini akan terus berlanjut melalui sosialisasi, razia gabungan, hingga penindakan hukum jika diperlukan. “Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tapi juga mengancam stabilitas ekonomi dan memiliki konsekuensi hukum,” tegasnya.
Dani, perwakilan dari Bea Cukai Bojonegoro, mengapresiasi kerja sama Pemkab Bojonegoro dalam operasi ini. Ia menyebut bahwa kolaborasi ini adalah langkah strategis untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, atau yang disebut Bea Cukai sebagai “level of playing field”.
Bea Cukai juga mengajak seluruh elemen masyarakat—mulai dari produsen, distributor, hingga penyedia jasa pengiriman—untuk ikut serta dalam memerangi rokok ilegal. Caranya adalah dengan tidak menjual atau mengedarkan produk ilegal tersebut.
“Jika Anda menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, segera laporkan ke kantor Bea Cukai terdekat atau hubungi Contact Center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225,” imbau Dani.






