Bojonegoro, Liputanbojonegoro.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menggelar Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat (Tantribum Linmas) di Hotel Griya Dharma Kusuma (GDK), Selasa (15/9/2026).
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata untuk menyerap aspirasi publik demi menciptakan regulasi yang adil, efektif, dan adil.
“Perda ini harus efektif, adil, dan dapat diterapkan di masyarakat. Pembuatan perda harus sesuai aspirasi dan keinginan masyarakat. Maka kesempatan hari ini penting, bukan hanya formalitas,” ujar Wahono saat membuka acara.
Wahono juga menekankan pentingnya keterbukaan terhadap kritik dan saran dari masyarakat, khususnya para pelaku ekonomi seperti Pedagang Kaki Lima (PKL) yang hadir dalam forum tersebut.
Menurutnya, PKL memegang peran vital sebagai penggerak ekonomi daerah sehingga kebutuhan dan aspirasi mereka perlu terfasilitasi dengan baik.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Laela Nor Aeny, menjelaskan bahwa FGD ini bertujuan untuk memperbarui landasan hukum operasional penegakan ketertiban serta memberikan perlindungan bagi masyarakat.
Dalam penyusunannya, Satpol PP bekerja sama dengan tim ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda, serta Bapemperda DPRD Bojonegoro.
“Harapannya pelaksanaan Perda Tantribum dan Linmas diimplementasikan dan dijalankan sebaik-baiknya tanpa mencederai pihak tertentu. Ke depan kita juga berkolaborasi dengan Kodim, Polres, dan Kejaksaan,” jelas Laela.
Sementara itu, perwakilan Tim UGM, Danang Wahyuono, menyampaikan bahwa pembaruan Raperda ini mendesak dilakukan menyusul adanya perubahan peraturan di tingkat nasional serta dinamika kondisi sosial masyarakat Bojonegoro yang terus berkembang.
Senada dengan hal tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Bojonegoro, Kusnandaka Tjatur, menambahkan bahwa pembentukan regulasi ini difokuskan untuk menggali berbagai kendala di lapangan sehingga Perda yang dihasilkan mampu menjadi solusi atas problematika masyarakat.
Kegiatan FGD ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, OPD, Bapemperda DPRD Bojonegoro, civitas akademika, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan pengusaha, hingga paguyuban pedagang kaki lima.






