Bojonegoro, Liputanbojonegoro.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) menghadirkan program pendaftaran merek gratis bagi para pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Langkah ini diambil sebagai upaya nyata memperkuat perlindungan legalitas sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasaran.
Kepala Disperinaker Kabupaten Bojonegoro, Mahmudi, menegaskan bahwa seluruh proses fasilitasi ini tidak dipungut biaya.
Perlindungan merek dinilai sangat krusial karena merupakan bagian dari identitas dan aset penting perkembangan bisnis.
“Fasilitasi ini diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya. Kami berharap pelaku IKM dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperkuat identitas dan legalitas merek produknya,” ujar Mahmudi.
Untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini, pelaku usaha wajib memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya Ber-KTP Bojonegoro dan memiliki lokasi usaha di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Usaha telah beroperasi aktif lebih dari 1 tahun, Telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Belum pernah menerima bantuan fasilitasi merek serupa pada periode 2024–2025, dan Pengajuan dibatasi maksimal 1 merek per orang untuk 1 kelas merek.
Selain itu, calon pemohon perlu menyiapkan dokumen persyaratan berupa salinan KTP Bojonegoro, NIB, NPWP, dua lembar materai, logo merek, serta 10 opsi nama merek sebagai alternatif pemeriksaan.
Tak hanya pendaftaran merek, Disperinaker Bojonegoro juga membuka layanan pendukung lainnya seperti konsultasi NIB KBLI Industri dan fasilitasi desain kemasan (packaging) produk.
Bagi pelaku IKM yang ingin mendaftar atau berkonsultasi, informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan mendatangi Kantor Disperinaker di Jl. Patimura No. 24 Bojonegoro atau menghubungi nomor layanan 085655145623 pada jam kerja.







