Hukum & Kriminal

Kejari Lamongan Musnahkan Ratusan Gram Narkoba dan Sajam

×

Kejari Lamongan Musnahkan Ratusan Gram Narkoba dan Sajam

Sebarkan artikel ini

Lamongan, Liputanbojonegoro.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memusnahkan sejumlah barang bukti hasil penanganan 38 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (17/9/2026).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang bukti yang tidak lagi digunakan dalam proses hukum tidak disalahgunakan.

Kegiatan yang dimotori oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) ini mencakup perkara yang telah diputus Pengadilan Negeri sepanjang periode Juni hingga Agustus 2026.

Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Erfan Nurcahyo, menyampaikan bahwa kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika menjadi perkara yang paling mendominasi pada pemusnahan kali ini.

“Sebanyak 38 perkara yang telah inkracht ini terdiri atas sembilan perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), delapan perkara Tindak Pidana Orang, Harta, dan Benda (OHARDA), 20 perkara narkotika, serta satu perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” kata Erfan.

Dari puluhan kasus narkotika tersebut, petugas memusnahkan barang bukti berupa 115,47 gram sabu-sabu dari 19 perkara, 45,6 gram ganja dari dua perkara, 794 butir obat keras/pil dari empat perkara, serta 21 butir ekstasi.

Sejumlah barang pendukung transaksi haram seperti 11 unit telepon genggam dan tujuh unit timbangan digital juga turut dihancurkan.

Selain narkotika, Kejari Lamongan turut memusnahkan pelbagai barang bukti tindak kejahatan lainnya. Di antaranya empat bilah senjata tajam, 23 kunci (termasuk kunci kontak palsu), delapan unit perkakas, satu rangka sepeda motor yang terbakar, tabung gas LPG 3 kg, enam botol minuman beralkohol, hingga puluhan pakaian dan barang pendukung kejahatan lainnya.

Erfan menegaskan, prosedur pemusnahan ini berjalan sesuai amanat regulasi penegakan hukum di Indonesia, meliputi Pasal 270 hingga 276 UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP), Pasal 30 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, serta Pasal 4 ayat (4) Peraturan Kejaksaan RI No. 10 Tahun 2019.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, sekaligus untuk memastikan barang bukti tidak kembali dimanfaatkan untuk kepentingan yang melanggar hukum,” ujar Erfan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *