Pemerintahan

Bojonegoro Matangkan Revisi RTRW melalui Konsultasi Publik I

×

Bojonegoro Matangkan Revisi RTRW melalui Konsultasi Publik I

Sebarkan artikel ini

Bojonegoro, Liputanbojonegoro.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menggelar Konsultasi Publik I Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Pendopo Malowopati pada Rabu (30/9/2026).

Langkah ini dilakukan untuk menyerap masukan serta menyelaraskan kebijakan pemanfaatan ruang dengan dinamika pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menyampaikan bahwa revisi RTRW merupakan momentum strategis untuk melakukan penyesuaian tata ruang secara menyeluruh.

Ia menegaskan agar dokumen yang disusun tidak hanya berhenti sebagai formalitas administratif, tetapi benar-benar mencerminkan kondisi faktual di lapangan.

“Ini momentum untuk melakukan penyesuaian terhadap tingkat pembangunan dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Dokumen ini harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan,” ujar Setyo Wahono dalam sambutannya.

Setyo Wahono menyoroti sejumlah isu mendasar yang menjadi fokus penataan, di antaranya keteraturan wilayah permukiman, penataan kawasan industri, serta perlindungan kawasan lindung dan kawasan strategis.

Menurutnya, penyusunan tata ruang memerlukan prinsip antisipasi, evaluasi, dan penyetaraan aspirasi agar mampu menekan potensi konflik pemanfaatan ruang di masa mendatang.

Guna memastikan akurasi data perencanaan, Bupati meminta jajaran camat untuk mengawal dan memverifikasi kesesuaian dokumen dengan kondisi riil di wilayah masing-masing.

“Saya meminta Bapak dan Ibu Camat untuk memastikan rencana tata ruang ini sesuai dengan kondisi faktual yang ada di lapangan. Dokumen ini harus menjadi pedoman kita bersama,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi berkesinambungan antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.

Melalui keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam Konsultasi Publik I ini, Pemkab Bojonegoro berharap revisi RTRW dapat menghasilkan pijakan pembangunan daerah yang lebih terencana, selaras, dan berkelanjutan. (Prokopim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *