HukrimTNI/POLRI

Penangkapan Pengedar Sabu di Karanglangit oleh Satresnarkoba Lamongan

liputanbojonegoro637
×

Penangkapan Pengedar Sabu di Karanglangit oleh Satresnarkoba Lamongan

Sebarkan artikel ini
B21957f5 712c 4f8f 87ab 297ff0e5b3a2

LAMONGAN – Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil menangkap seorang pria berinisial M (42) yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu. Penangkapan ini terjadi di depan warung kopi yang terletak di pertigaan Blangit, Desa Karanglangit, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan Pada Senin malam, 2 Juni 2025.

Proses penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut.

Kepala Humas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd, menyampaikan bahwa tim segera melakukan penyelidikan begitu menerima informasi tersebut. “Saat itu, kami menemukan seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah kami kantongi dan langsung melakukan penangkapan,” ungkapnya.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu klip narkotika jenis sabu, satu bendel plastik klip kosong, dan beberapa barang lainnya.

Dari hasil interogasi, M mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang dimilikinya dibeli untuk diedarkan kembali. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lamongan.