Pemerintahan

Bojonegoro Melawan Pernikahan Dini dan Kekerasan terhadap Anak

liputanbojonegoro637
×

Bojonegoro Melawan Pernikahan Dini dan Kekerasan terhadap Anak

Sebarkan artikel ini
125a27de 65dc 46a9 9eca 8820e210fd32

Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menegaskan  komitmennya dalam pencegahan kasus kekerasan dan pernikahan usia anak dengan menggelar penandatanganan komitmen bersama lintas sektor, pada hari Selasa, (07/10/2025).

Acara yang berlangsung di ruang Angling Dharma lantai 2 gedung Pemkab Bojonegoro ini melibatkan berbagai pihak mulai dari unsur pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan (Ormas), tokoh agama, hingga lembaga pendidikan.

Dalam sambutannya, Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menekankan bahwa isu kekerasan dan perkawinan anak adalah tanggung jawab bersama dan bukan hanya urusan pemerintah semata.

“Hari ini kita membangun komitmen bersama untuk menanganinya secara kolektif. Tanggung jawab terbesar justru berada di tingkat desa, melalui peran aktif kepala desa dan jajarannya,” tegas Bupati.

Bupati Wahono menyoroti dampak serius perkawinan usia anak, yang disebutnya berpotensi memperluas masalah sosial, mulai dari meningkatnya angka kemiskinan hingga memicu tingginya kasus perceraian.

Ia menyerukan pentingnya edukasi dan pengawasan di tingkat desa, serta mengoptimalkan peran tokoh masyarakat dan organisasi perempuan.
“Anak-anak adalah masa depan kita. Maka menjadi kewajiban kita bersama untuk melindungi, mengedukasi, dan memenuhi hak-hak mereka,” imbuhnya.

Untuk memperkuat upaya pencegahan, Bupati secara khusus meminta para camat dan kepala desa agar tidak mempermudah proses pernikahan usia dini. Selain itu, mereka diinstruksikan untuk melakukan langkah mitigasi melalui edukasi intensif dan identifikasi keluarga berisiko.

Bupati Wahono juga mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperketat rekomendasi dispensasi nikah. Sementara itu, organisasi perempuan, seperti Muslimat NU, Aisyiyah, dan PKK, diminta aktif dalam sosialisasi di tengah masyarakat.

“Setiap ada pengajian atau kegiatan masyarakat, sampaikan edukasi tentang bahaya kekerasan dan pernikahan anak. Ini harus jadi gerakan bersama,” tuturnya.

Di sisi regulasi, Pemkab Bojonegoro bersama DPRD tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta Perkawinan Anak. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk memperkuat langkah-langkah preventif yang sudah berjalan.

Sebagai bentuk apresiasi, Pemkab berencana memberikan penghargaan (reward) kepada kecamatan dan kepala desa yang terbukti berhasil menurunkan angka pernikahan anak dan kasus kekerasan terhadap anak secara signifikan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bojonegoro, Ahmad Hernowo Wahyutomo, menambahkan bahwa data menunjukkan adanya tren positif.
Menurut Hernowo, permohonan dispensasi nikah (diska) di Kabupaten Bojonegoro mengalami penurunan dalam empat tahun terakhir, yaitu:
• Tahun 2021: 608 kasus
• Tahun 2022: 532 kasus
• Tahun 2023: 448 kasus
• Tahun 2024: 395 kasus
“Perkawinan usia anak berdampak pada kesehatan, pendidikan, dan kualitas sumber daya manusia,” jelasnya.

Melalui kegiatan komitmen bersama ini, DP3AKB berharap akan terwujud sinergi antar-stakeholder yang berkelanjutan dalam menyusun strategi dan aksi pencegahan.