Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Korps Bhayangkara berhasil membongkar jaringan narkoba dengan mengamankan 13 tersangka dari belasan kasus berbeda.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di halaman Mapolres Bojonegoro pada Kamis (12/3/2026) sore.
Acara ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan tokoh agama setempat sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Berdasarkan hasil operasi yang dilakukan sejak Januari hingga 10 Maret 2026, Satresnarkoba Polres Bojonegoro berhasil mengungkap total 11 kasus tindak pidana narkotika.
“Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan 13 orang tersangka. Rincian perannya adalah 9 orang sebagai pengedar sabu, 1 orang pengedar ganja, dan 3 orang sebagai pemakai atau pemilik,” jelas AKBP Afrian.
Petugas juga berhasil menyita barang bukti yang diduga kuat akan diedarkan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya Narkotika Jenis Sabu: 52,71 gram, dan Narkotika Jenis Ganja: 187,25 gram.
Pihak kepolisian menerapkan sanksi tegas bagi para tersangka sesuai dengan peran masing-masing dalam jaringan tersebut Pengedar Pasal 114 UU No. 35/2009 Penjara 5-20 tahun & Denda Rp1 M – Rp10 M.
Sedangkan untuk Pemakai atau Pemilik Barang Pasal 609 ayat (1) UU No. 1/2023 Penjara 4-12 tahun & Denda Rp800 Juta – Rp8 M.
Menutup keterangannya, AKBP Afrian mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk lebih waspada dan membentengi keluarga dari bahaya narkotika.
“Peran aktif masyarakat sangat penting. Kami meminta warga segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya guna mencegah peredaran narkoba lebih luas lagi,” pungkasnya.







