HukrimPeristiwa

Diduga Korupsi, Kades Drokilo Bojonegoro Ditahan Kejaksaan

liputanbojonegoro637
×

Diduga Korupsi, Kades Drokilo Bojonegoro Ditahan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
C7CBFF61 AA41 48C6 9DE4 11B775505C44

Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di tingkat desa kembali membuahkan hasil. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro resmi menetapkan dan menahan Kepala Desa (Kades) Drokilo, Kecamatan Kedungadem, berinisial STR, pada Senin (4/5/2026).

STR ditahan atas dugaan kasus penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tim penyidik Kejari Bojonegoro menemukan indikasi kuat penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh tersangka. Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,47 miliar.

Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur desa dan program kesejahteraan masyarakat tersebut diduga dialihkan untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Kejari Bojonegoro menyatakan bahwa penahanan STR dilakukan sebagai bagian dari prosedur hukum untuk mempermudah proses penyidikan.

“Penahanan ini dilakukan guna memperlancar pendalaman berkas perkara serta mengantisipasi adanya upaya penghilangan barang bukti,” ungkap pihak Kejaksaan dalam keterangan resminya.

Hingga saat ini, jaksa penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain dalam skandal anggaran desa tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus pengingat bagi seluruh jajaran pemerintahan desa di Kabupaten Bojonegoro.

Mengingat alokasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang terus meningkat, para kepala desa dituntut untuk Transparan dalam penggunaan anggaran, Akuntabel dalam pelaporan administrasi, dan Tepat Sasaran dalam merealisasikan program pembangunan.

Saat ini, STR telah dititipkan di lembaga pemasyarakatan setempat sembari menunggu proses hukum lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).