Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) P-APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Bojonegoro, Jumat (7/8/2026).
Dalam dokumen perubahan anggaran tersebut, pendapatan daerah Kabupaten Bojonegoro ditetapkan sebesar Rp 4,389 triliun, sedangkan alokasi belanja daerah disepakati mencapai Rp 6,250 triliun.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menyampaikan bahwa penyusunan Perubahan KUA-PPAS 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai dinamika strategis, mulai dari penyesuaian kebijakan pemerintah pusat dan daerah hingga hasil evaluasi atas pelaksanaan APBD yang sedang berjalan.
“Kondisi ini menuntut pemerintah daerah melakukan penyesuaian anggaran secara cermat dan terukur.
Kita harus tetap menjaga kesinambungan pembangunan, mempertahankan kualitas pelayanan publik, serta responsif menjawab kebutuhan riil masyarakat,” ujar Setyo Wahono dalam sambutannya.
Menindaklanjuti penetapan tersebut, Bupati menginstruksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mengeksekusi program kerja sesuai kewenangan masing-masing.
Ia menekankan agar setiap program yang dirancang benar-benar tepat sasaran dan menjawab permasalahan warga.
Selain itu, ia memprotes keras potensi ketidakefisienan anggaran akibat kurangnya perencanaan. OPD diminta menghindari proyek atau kegiatan yang berpotensi mangkrak dan tidak terlaksana akibat lemahnya perancangan maupun minimnya koordinasi antarinstansi.
“Semoga apa yang kita laksanakan hari ini dicatat sebagai amal ibadah, serta menjadi wujud tanggung jawab kita kepada Tuhan, bangsa, dan negara, khususnya dalam membawa kemanfaatan serta kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bojonegoro,” pungkasnya.






