Bojonegoro, Liputanbojonegoro.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro bergerak cepat merespons lonjakan harga daging sapi yang menembus Rp140.000 per kilogram di tingkat konsumen.
Melalui rapat koordinasi lintas sektor di Kantor Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Bojonegoro pada Kamis (20/8/2026), Pemkab bersama jajaran pelaku usaha menyepakati sejumlah langkah strategis guna mengamankan rantai pasok dan menstabilkan harga komoditas pangan tersebut.
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, serta dihadiri Kepala Disnakkan, Kepala Dinas Perdagangan, perwakilan Polres Bojonegoro, Satpol PP, tim dokter hewan, pengelola Rumah Pemotongan Hewan (RPH), hingga perwakilan paguyuban jagal dan supplier ternak.
Dalam kesempatan itu, perwakilan pedagang meluruskan dinamika pasar terkait aksi henti jualan secara mendadak. Mereka menegaskan langkah tersebut dilakukan secara sukarela untuk mengedukasi masyarakat mengenai menipisnya stok sapi, bukan merupakan aksi demonstrasi.
Adapun kelangkaan pasokan dipicu oleh tingginya konsumsi saat Iduladha, dampak lanjutan penyakit PMK dan Lumpy Skin Disease (Lato-Lato), serta agresivitas pembeli luar daerah yang mematok harga lebih tinggi.
Guna menjaga stabilitas pasar dan melindungi kepentingan konsumen maupun pelaku usaha, rapat koordinasi menghasilkan empat kesepakatan utama
Pengetatan Zonasi Pemotongan Ternak: RPH ditetapkan sebagai lokasi tunggal operasional penyembelihan resmi. Pemotongan sapi terindikasi ilegal di luar RPH akan ditertibkan secara tegas oleh Satpol PP dan aparat penegak hukum.
Pemeriksaan Kesehatan Ketat: Seluruh ternak wajib melalui tahapan antemortem oleh dokter hewan. Sapi yang tidak lolos kualifikasi kesehatan dipastikan tidak dapat dipotong.
Proteksi Populasi Sapi Betina: Penyembelihan sapi betina produktif dilarang keras demi menjaga keberlanjutan populasi lokal. Pemotongan hanya ditoleransi bagi sapi betina yang terbukti mandul atau afkir secara medis.
Penerapan Harga Acuan: Penyesuaian harga jual di tingkat pengecer disepakati mengacu pada Harga Acuan Pembelian (HAP) pemerintah, yakni pada kisaran Rp130.000 hingga Rp140.000 per kilogram.
“RPH menjadi satu-satunya tempat pemotongan hewan yang sah. Jika ada aktivitas penyembelihan di luar RPH, Pemkab bersama aparat hukum akan melakukan penertiban,” tegas Nurul Azizah.
Sebagai upaya modernisasi infrastruktur penunjang, Pemkab Bojonegoro juga telah merencanakan pembenahan RPH pada tahun anggaran mendatang.
Fasilitas RPH akan dilengkapi dengan sistem restraining box dan rel pemotongan terpadu guna menjamin proses penyembelihan yang aman, tertib, dan higienis.
Di samping itu, koordinasi intensif dengan pemerintah pusat terus dilakukan untuk memperkuat stabilitas populasi ternak jangka panjang di kawasan Bojonegoro. (Prokopim)









