Bojonegoro, Liputanbojonegoro.com – Pemerintah Desa Pejambon, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, menggelar sosialisasi perluasan Desa Anti Korupsi di Balai Desa Pejambon, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu (14/10/2026).
Langkah strategis ini ditempuh guna mengejar target pemenuhan indikator dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dapat menjadi perwakilan resmi Kabupaten Bojonegoro di tingkat provinsi.
Kepala Desa Pejambon, Abd Rokhman, menegaskan bahwa fokus utama gerakan reformasi birokrasi ini bertumpu pada penguatan regulasi lokal hukum adat dan tata usaha desa, utamanya demi memutus potensi penyelewengan kekuasaan sejak tingkat pelayanan awal.
“Perluasan Desa Anti Korupsi ini bukan sekadar pemenuhan formalitas administrasi.
Kami membangun sistem tata kelola yang kuat untuk menutup rapat celah korupsi langsung dari hulunya. Kuncinya ada pada implementasi Perkades Gratifikasi dan Konflik Kepentingan,” tegas Abd Rokhman di hadapan para tokoh masyarakat yang hadir.
Melalui Peraturan Desa (Perkades) yang baru disahkan, Pemdes Pejambon memberlakukan aturan ketat yang mengikat seluruh aparatur desa.
Segala jenis pemberian dari warga atau pihak ketiga yang mengarah pada praktik balas jasa, mempercepat antrean pelayanan publik, atau berkaitan erat dengan jabatan struktural perangkat desa, secara hukum wajib ditolak dan segera dilaporkan.
Meski demikian, Abd Rokhman meluruskan agar warga tidak perlu merasa canggung atau kaku dalam kehidupan bertetangga.
Ia menerangkan bahwa pemberian yang murni bersifat sedekah, zakat, atau amal sosial tanpa adanya benturan kepentingan personal tetap diperbolehkan, dengan mengacu pada batas nominal nilai yang telah ditetapkan oleh pedoman resmi KPK.
Di sisi lain, regulasi pencegahan konflik kepentingan yang tertuang dalam Perkades tersebut melarang keras aparatur desa mengambil keputusan kebijakan strategis apabila terdapat ikatan kekeluargaan maupun kepentingan komersial pribadi.
“Aturan ini bersifat mengikat dan mutlak, terutama pada klaster pengelolaan dana proyek fisik desa serta pemerataan akses pelayanan warga.
Sebagai wujud pengawasan langsung dari masyarakat dan jaminan keterbukaan informasi publik, Pemdes Pejambon kini meresmikan tiga kanal pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara berkala Daring (Online) Melalui fitur laporan digital di website resmi Pemdes Pejambon, Tatap Muka Pelaporan lisan secara langsung di meja aduan Balai Desa Pejambon, dan Surat Fisik Penyampaian berkas aduan tertulis via kotak saran desa.
Agenda sosialisasi masif ini merupakan bagian penting dalam pemenuhan lima komponen penilaian utama Desa Anti Korupsi yang dipersyaratkan oleh KPK, meliputi penataan tata laksana pemerintahan, penguatan fungsi pengawasan, optimalisasi kualitas pelayanan publik, partisipasi aktif elemen masyarakat, serta internalisasi nilai kearifan lokal.






