Pemerintahan

Tekan Rokok Ilegal di Trucuk, Pemkab Bojonegoro Gandeng Linmas

×

Tekan Rokok Ilegal di Trucuk, Pemkab Bojonegoro Gandeng Linmas

Sebarkan artikel ini

Bojonegoro, Liputanbojonegoro.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro menggencarkan sosialisasi regulasi di bidang cukai guna menekan peredaran rokok tanpa pita cukai di tengah masyarakat.

Kegiatan ini digelar di Pendopo Kecamatan Trucuk, Selasa (03/11/2026), dengan menyasar para pedagang serta anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Camat Trucuk, Adi Santoso, dalam pemaparannya mengungkapkan bahwa kondisi ekonomi yang dinamis turut memicu maraknya peredaran rokok ilegal yang kini bahkan merambah platform penjualan secara online.

Oleh karena itu, ia mengingatkan para pedagang agar lebih selektif saat memilih barang dagangan (kulakan).

“Keuntungan menjual rokok tanpa cukai mungkin hanya Rp1.000 hingga Rp2.000, tetapi risikonya bisa berupa denda jutaan kali lipat dari keuntungan yang diperoleh. Jangan sampai kita ikut serta dalam kegiatan yang merugikan negara,” tegas Adi.

Selain pedagang, peran Linmas sebagai garda terdepan penjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat di tingkat desa turut disoroti.

Linmas diharapkan mampu menjadi penyaring awal terhadap potensi pelanggaran hukum di lingkungan masing-masing, serta melaporkannya kepada aparat berwenang sesuai mekanisme yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Laela Nor Aeny, menambahkan bahwa pihaknya bersama instansi terkait terus mengintensifkan operasi pasar gabungan. Kasatpol PP Aeny juga mengapresiasi dedikasi Linmas dalam menjaga keamanan lingkungan.

Sebagai bentuk perhatian, Pemkab Bojonegoro saat ini menaruh perhatian kepada lebih dari 14.000 anggota Linmas yang tersebar di 28 kecamatan, termasuk melalui pemberian insentif dan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan yang sama, prestasi membanggakan juga turut disoroti, di mana Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, baru saja sukses meraih Juara I tingkat Provinsi Jawa Timur dalam ajang PIN Siskamling Jogo Jawa Timur 2026. Prestasi tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi desa-desa lain di Bojonegoro.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Bojonegoro, Kusnandaka Tjatur Prasetijo, menyatakan bahwa pemberantasan rokok ilegal sejalan dengan semangat program Jogo Desa, Jogo Kampung, dan Jogo Jatim dari Polda Jatim. Ia mengimbau masyarakat untuk proaktif mengawasi lingkungan dan mengenali ciri-ciri rokok ilegal.

Adapun ciri-ciri rokok ilegal yang wajib diwaspadai masyarakat meliputi Harga jual yang jauh lebih murah dibanding harga pasaran normal, Menggunakan pita cukai palsu, Menggunakan pita cukai bekas pakai, Menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan atau personalisasinya, dan Rokok tanpa pita cukai (polos) atau rokok yang dikemas ulang.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab Bojonegoro berharap para peserta dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk mengedukasi keluarga dan lingkungan sekitar agar bersama-sama menolak peredaran rokok ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *