Bojonegoro, Liputanbojonegoro.com — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bojonegoro mendalami kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro.
Peristiwa yang terjadi di salah satu rumah warga tersebut sempat menyita perhatian publik setelah potongan video penggerebekan oleh warga beredar di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana, mewakili Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty, mengonfirmasi bahwa penyidik bergerak cepat dengan meminta keterangan dari para pihak yang terlibat, baik korban maupun terlapor.
“Korban dan terlapor sudah dimintai keterangan oleh Unit PPA Satreskrim.
Saat ini penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti lainnya untuk mendalami perkara tersebut dan melakukan gelar perkara lanjutan,” ujar AKP Cipto Dwi Leksana kepada awak media, Selasa (3/11/2026).
AKP Cipto menegaskan, seluruh proses pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti dilakukan untuk membuat terang perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hasil pendalaman keterangan para saksi dan barang bukti akan menjadi fondasi penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Mengingat perkara ini melibatkan anak di bawah umur, Polres Bojonegoro mengedepankan prinsip perlindungan terhadap korban.
Identitas dan informasi pribadi korban dipastikan dirahasiakan guna menjamin privasi serta mencegah dampak psikologis yang berkelanjutan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan foto, identitas, atau data pribadi anak yang menjadi korban di media sosial.
Masyarakat diminta menahan diri dari spekulasi liar dan mempercayakan penanganan kasus sepenuhnya kepada penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro.






