Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro akhirnya menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial E (45) sebagai tersangka kasus dugaan aborsi.
Warga Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro tersebut diduga kuat menjadi otak di balik gugurnya janin yang dikandung anak kandungnya sendiri.
Kasus yang sempat menyita perhatian publik ini dirilis langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, dalam konferensi pers ungkap kasus periode Juni 2026 di Mapolres Bojonegoro, Senin (29/6/2026).
“Salah satu kasus yang menonjol dan menyita perhatian publik yakni kasus dugaan aborsi. Untuk penjelasan lebih lengkap akan disampaikan oleh Kasatreskrim,” ujar AKBP Afrian.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, memaparkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Selasa (2/6/2026) sekira pukul 16.00 WIB. Polisi mendapat informasi adanya dugaan praktik aborsi yang dilakukan E terhadap anak kandungnya, IAN.
Mendapat laporan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bojonegoro langsung bergerak melakukan kedokteran forensik dan penyelidikan ke RSI Muhammadiyah Sumberrejo, tempat di mana IAN diketahui sedang dirawat di ruang pascamelahirkan.
“Saat dimintai keterangan awal, tersangka E sempat berkilah dan berdalih bahwa anaknya hanya mengalami sakit perut biasa hingga mengeluarkan cairan,” kata AKP Cipto.
Namun, polisi tidak percaya begitu saja. Petugas melakukan pendalaman dan mendapati fakta bahwa korban telah mengonsumsi obat keras jenis Misoprostol yang sengaja dibelikan oleh ibunya.
Akibat obat tersebut, rahim korban mengalami kontraksi hebat hingga memaksa janin yang baru berusia 20 minggu dengan berat 300 gram lahir dalam keadaan meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, polisi mengungkap motif memilukan di balik aksi nekat sang ibu. Tersangka E mengaku tega menggugurkan kandungan anaknya karena didera rasa malu yang mendalam atas aib keluarga.
“Pelaku merasa malu apabila keluarga maupun tetangga mengetahui anaknya hamil di luar nikah. Karena itu, pelaku berniat menggugurkan janin tersebut dengan mencekoki anaknya obat Misoprostol,” jelas Kasatreskrim.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit ponsel merek Vivo, satu buah cangkul, kain bedong bayi berwarna merah muda, sisa bungkus obat Misoprostol, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka E kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 464 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Pasal ini mengatur tentang tindakan aborsi yang dilakukan dengan persetujuan wanita yang mengandung.
“Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Saat ini kami sedang merampungkan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro,” pungkas AKP Cipto.






