Pemerintahan

KPK Hibahkan Aset Rampasan Miliaran Rupiah ke Pemprov Jatim

liputanbojonegoro637
×

KPK Hibahkan Aset Rampasan Miliaran Rupiah ke Pemprov Jatim

Sebarkan artikel ini
D04B5864 9C3A 409B 8DD9 96D9293A3652

 Liputambojonegoro.com, Surabayara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) secara resmi menyerahkan barang rampasan negara melalui mekanisme hibah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Prosesi serah terima ini dilakukan sebagai upaya optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan masyarakat luas.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Hayam Wuruk, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, pada Kamis (29/1/2026).

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, dalam sambutannya menegaskan bahwa hibah ini menjadi tambahan energi bagi pembiayaan pembangunan di daerah. Menurutnya, pembenahan sistem dan kolaborasi dengan KPK adalah kunci mewujudkan pemerintahan yang bersih.

“Aset-aset ini menjadi angin segar bagi kami dalam menggenjot potensi pendapatan dan pembangunan daerah. Ini bukti nyata bahwa aset hasil pemulihan dapat kembali memberi manfaat bagi warga Jawa Timur,” ujar Emil.

Pemanfaatan aset tersebut telah direncanakan secara spesifik oleh Pemprov Jatim:

• Pengembangan Ekonomi: Tanah dan bangunan seluas 3.967,5 m^2 di Situbondo akan dikelola untuk mendukung sektor pariwisata.

• Keamanan Pesisir: Lima unit jetski akan diserahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan untuk patroli pengawasan wilayah pesisir dari praktik illegal fishing.

Berdasarkan data yang dirilis, berikut adalah rincian aset yang diserahterimakan:

1. Pemerintah Provinsi Jawa Timur:

• Tanah dan bangunan di Jalan Raya Besuki Situbondo senilai Rp2.154.113.000.

• Lima unit jetski dengan total nilai Rp540.860.000.

2. Pemerintah Kabupaten Mojokerto:

• Satu unit minibus senilai Rp102.565.000 yang akan dikelola oleh Himpaudi Kabupaten Mojokerto.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipraktikto, menjelaskan bahwa hibah ini merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Penanganan korupsi tidak hanya soal menghukum pelaku, tetapi bagaimana aset tersebut kembali ke rakyat sebagai korban utama. Kami memastikan seluruh aset dipantau secara digital melalui sistem Silabuksi agar pemanfaatannya tepat sasaran,” jelas Mungki.

Ia juga menyinggung tantangan besar Indonesia dalam Indeks Persepsi Korupsi (CPI) 2024 yang menempatkan Indonesia di peringkat ke-99 dunia, sehingga sinergi antarlembaga menjadi sangat krusial.

Mewakili Bupati Mojokerto, Sekretaris Daerah Teguh Gunarko menyampaikan bahwa hibah ini memiliki makna moral yang strategis. Ia menekankan bahwa barang yang diambil secara hukum dari tangan koruptor harus dikembalikan untuk kemaslahatan publik.

Melalui langkah ini, KPK dan pemerintah daerah berharap aset-aset tersebut tidak hanya menjadi fasilitas fisik, tetapi juga simbol pengingat bagi seluruh pejabat negara untuk senantiasa menjaga integritas dalam menjalankan tugas. (Kominfo)