Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tengah menseriusi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat legalitas, transparansi, serta optimalisasi aset daerah agar mampu memberikan kontribusi maksimal bagi masyarakat dan pendapatan daerah.
Dalam rapat pembahasan yang digelar baru-baru ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro menegaskan bahwa Raperda ini merupakan mandat langsung dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Selain kewajiban regulatif, keberadaan payung hukum yang komprehensif ini menjadi indikator vital dalam penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pengelolaan BMD memiliki implikasi hukum yang signifikan. Kita butuh sistem yang tertib dan akuntabel guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari,” ujar Sekda dalam sambutannya.
Rapat tersebut juga diwarnai masukan kritis dari sejumlah pihak. Sudiyono menyoroti isu LPH Banjarsari yang sempat menjadi perhatian publik. Meski Pemerintah Kabupaten telah memenangkan gugatan warga, ia mengingatkan pentingnya kerapian dokumen dan bukti hukum untuk mengantisipasi klaim sepihak di masa depan.
Senada dengan hal tersebut, Donny menekankan bahwa kelemahan selama ini terletak pada aspek pengamanan dan pemeliharaan fisik aset. Ia mendorong penguatan database yang terintegrasi agar status aset tetap terpantau jelas, bahkan saat terjadi perubahan struktur organisasi perangkat daerah.
Di sisi lain, Sally mempertanyakan mekanisme pencatatan aset yang berasal dari berbagai sumber, seperti hibah, bantuan sosial, hingga sistem sewa dan pinjam pakai agar tidak terjadi tumpang tindih pendataan.
Menanggapi berbagai masukan, pihak OPD terkait dan BPKAD menjelaskan bahwa Pemkab Bojonegoro terus melakukan modernisasi sistem. Salah satu langkah strategis yang tengah disiapkan adalah integrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dengan aplikasi e-BMD.
Dengan sistem ini, seluruh proses pengadaan hingga pemanfaatan aset akan Tercatat secara transparan dan dapat dipantau langsung, Memudahkan proses audit berkala, Meningkatkan efektivitas dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui Raperda ini, Pemkab Bojonegoro optimistis pengelolaan aset daerah tidak hanya akan lebih tertib secara administratif, tetapi juga mampu menjadi mesin penggerak peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui skema pemanfaatan yang profesional.







