Tuban, Liputanbojonegoro.com — Sejumlah warga yang mengaku menjadi korban dugaan investasi bermasalah yang berkaitan dengan travel haji dan umrah Mutiara Cinta Imani (MCI) Tuban mengadukan seorang perempuan berinisial Y (40) ke Satreskrim Polres Tuban.
Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Perkara tersebut kini disebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Tuban.
Kasus ini bermula ketika para korban mengaku ditawari untuk memberikan dana permodalan dengan nilai Rp50 juta. Sebagai imbalannya, korban dijanjikan keuntungan sebesar Rp5 juta serta fasilitas keberangkatan umrah.
Pendamping hukum para korban, Moh. Usfi Isbar, yang tergabung dalam tim advokasi LBH Bintang Kejora, mengatakan kliennya mengaku mendapat dorongan dari Y untuk memberikan dana yang disebut sebagai modal usaha perjalanan umrah.
«“Klien kami mengaku didesak oleh Y agar memberikan dana permodalan untuk biaya travel umroh. Kemudian klien kami ditawari keuntungan sebesar Rp5 juta per Rp50 juta dan satu kali keberangkatan umrah,” ujar Usfi.»
Menurut Usfi, pihaknya menduga masih terdapat korban lain yang belum membuat pengaduan kepada kepolisian. Ia menyebut sebagian dari mereka memiliki latar belakang sebagai jamaah majelis yang disebut berkaitan dengan Y.
“Masih banyak korban yang telah mengadu kepada kami, namun kami belum melakukan aduan karena rata-rata latar belakangnya adalah jamaah Y. Sedangkan yang kami adukan saat ini adalah pengadu atau pelapor yang notabene orang di luar jamaah majelis,” katanya. Minggu,(20/09/2026).
Masih Tahap Penyelidikan
Usfi menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik terkait perkembangan laporan tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, sejumlah saksi dari pihak pengadu telah dimintai keterangan.
“Saat ini kami sudah mengadukan perkara ini ke Satreskrim Tuban. Kami telah berkoordinasi, perkembangan perkara masih tahap penyelidikan dan saksi-saksi pengadu sudah dipanggil semua,” jelasnya.
Sementara itu, menurut Usfi, pihak teradu atau terlapor berinisial Y belum menjalani pemeriksaan.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi dari penyidik, Y sebelumnya telah dipanggil secara patut, namun belum memenuhi panggilan tersebut. Penyidik disebut akan kembali melakukan pemanggilan sesuai prosedur.
“Untuk teradu atau terlapor belum dimintai keterangan. Menurut keterangan penyidik, Y sudah dipanggil secara patut namun belum menghadiri panggilan tersebut. Rencananya akan dipanggil secara patut lagi,” imbuh Usfi.
Hingga berita ini ditulis Liputanbojonegoro.com masih berupaya mengonfirmasi pihak Unit Tipikor Satreskrim Polres Tuban terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk mengenai proses pemanggilan terhadap Y.






