Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja yang berkaitan dengan pembahasan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Kalirejo, Kecamatan Bojonegoro pada hari Rabu, (25/02/2026).
Rapat berlangsung di ruang Komisi A dengan suasana yang tertib dan kondusif. Semua peserta hadir dengan mengenakan pakaian batik, menunjukkan keseriusan dalam diskusi yang dihadirinya.
Pimpin oleh kepala Komisi A dan dihadiri oleh seluruh anggota, rapat ini juga melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), bagian hukum, camat Bojonegoro, dan pemerintah desa Kalirejo.
Dalam sesi ini, berbagai aspek terkait pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kas Desa dibahas sebagai aset desa yang sangat strategis. Penekanan khusus diberikan pada pentingnya tertib administrasi dan kepastian hukum dalam pengelolaan tersebut.
DPMD dan bagian hukum menjelaskan regulasi yang mengatur mekanisme pengelolaan aset desa, mencakup prosedur pemanfaatan, kerja sama, dan pengamanan TKD untuk menghindari masalah hukum di masa mendatang.
Sementara itu, pemerintah desa Kalirejo juga menyampaikan kondisi terkini serta pengelolaan TKD yang sudah berlangsung. Diskusi ini diharapkan bisa menjadi dasar untuk langkah-langkah selanjutnya demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.








