HukrimPeristiwa

Polres Lamongan Ringkus Pencuri Emas di Kembangbahu

liputanbojonegoro637
×

Polres Lamongan Ringkus Pencuri Emas di Kembangbahu

Sebarkan artikel ini
F357E9EA 4B08 4CF2 AE92 EC0469D7C81E

Liputanbojonegoro.com, Lamongan – Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Kembangbahu berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas yang terjadi di Desa Katemas, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan. Pelaku berinisial MI (27), warga setempat, diamankan petugas tanpa perlawanan pada Sabtu (28/02/2026).

Peristiwa pencurian tersebut bermula pada Jumat (13/02/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, rumah korban dalam kondisi kosong. Pelaku, yang kebetulan melintas, melihat peluang tersebut dan memutuskan untuk melancarkan aksinya.

“Tersangka memarkir kendaraannya agak jauh dari lokasi, kemudian masuk ke rumah dengan cara memanjat pagar sisi kanan dan naik ke lantai dua melalui jendela yang tidak terkunci,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd.

Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak sejumlah perhiasan emas, di antaranya:

• 1 buah emas batangan 10 gram (penghargaan 10 tahun Petrokimia, 22 karat).

• 3 buah gelang emas dengan total berat 6,7 gram.

• 4 buah cincin emas dengan total berat 3,7 gram.

Hasil curian tersebut kemudian dijual oleh pelaku melalui media sosial Facebook dengan sistem Cash On Delivery (COD). Emas-emas tersebut laku terjual dengan total nilai Rp 26.300.000.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni surat-surat perhiasan, kotak perhiasan, serta sisa uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 22.000.000.

Saat ini, tersangka MI telah berada dalam tahanan Polres Lamongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Terkait kejadian ini, IPDA M. Hamzaid mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan. Ia mengingatkan warga untuk memastikan rumah dalam keadaan terkunci rapat sebelum ditinggalkan.

“Kami minta masyarakat selalu waspada. Jika melihat hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar, segera hubungi layanan kepolisian di nomor 110. Layanan ini bebas pulsa dan aktif selama 24 jam penuh,” pungkasnya.