Hukum & KriminalPeristiwa

Satpol PP Bojonegoro Razia Kos-kosan, 8 Orang Terjaring

×

Satpol PP Bojonegoro Razia Kos-kosan, 8 Orang Terjaring

Sebarkan artikel ini

Bojonegoro, Liputanbojonegoro.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro menggelar razia rumah kos di wilayah Kecamatan Bojonegoro pada Rabu (16/9/2026) malam.

Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di lingkungan pemukiman.

Operasi dipimpin langsung oleh Sekretaris Satpol PP Bojonegoro, Masirin, dengan melibatkan jajaran Forkopimca Bojonegoro.

Kegiatan penertiban ini berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Razia ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat. Kami ingin memastikan setiap penghuni kos memiliki dokumen resmi dan tidak menyalahgunakan tempat tinggal yang melanggar norma serta ketertiban umum,” tegas Masirin.

Dalam penertiban tersebut, petugas mendapati 8 orang atau 4 pasangan yang tidak mampu menunjukkan dokumen identitas resmi. Seluruh pasangan tersebut langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Bojonegoro untuk menjalani proses pembinaan dan pendataan.

Sebagai bentuk penegakan aturan dan efek jera, para pelanggar dikenakan sanksi administratif.

Mereka diwajibkan membuat surat pernyataan serta melapor secara berkala selama lima hari kerja, terhitung mulai Kamis (17/9/2026) hingga Rabu (23/9/2026).

Masirin berharap pemilik usaha kos-kosan dan warga sekitar dapat lebih aktif melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing.

Satpol PP Bojonegoro juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan potensi gangguan ketertiban melalui perangkat desa, media sosial resmi Satpol PP, atau layanan aduan WhatsApp di nomor 082228911677.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *