Bojonegoro, Liputanbojonegoro.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar bimbingan tata kelola keuangan desa bagi para Sekretaris Desa (Sekdes) se-Kabupaten Bojonegoro di Pendopo Malowopati, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan ini digelar dalam rangka optimalisasi peran Sekdes dalam pengelolaan keuangan desa, sekaligus penyelarasan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) dengan Rencana Pembangunan Pemkab Bojonegoro Tahun 2027.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, dalam sambutan pembukaannya menegaskan bahwa Sekretaris Desa memegang peran sentral dalam kelancaran administrasi dan pembangunan desa.
“Kata kunci desa dalam hal tata kelola dan administrasi ialah peran sekretaris desa. Tugas sekdes ialah membantu kepala desa, maka komunikasi dan sinergi sangat diperlukan,” ujar Bupati Wahono.
Bupati menambahkan, Sekdes bertanggung jawab mengoordinasikan tata naskah dinas, administrasi umum, hingga penyusunan perencanaan desa.
Harmonisasi antara kepala desa dan sekdes dinilai menjadi fondasi utama mewujudkan pemerintahan desa yang sehat.
Sementara itu, Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, memaparkan arah pembangunan daerah sekaligus menyampaikan evaluasi Kementerian Sosial terkait bantuan sosial BPNT dan BPNTD.
Menyikapi penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) migas dari pemerintah pusat, Wabup meminta pemerintah desa lebih jeli menentukan skala prioritas.
“Perlu memprioritaskan beberapa sektor yang langsung dirasakan masyarakat, seperti pertanian, kesehatan, serta infrastruktur,” tegas Wabup Nurul.
Kepala DPMD Kabupaten Bojonegoro, Djoko Lukito, menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan penyelarasan RKPDesa ini sebelumnya telah melalui proses evaluasi (desk) selama dua minggu agar program desa dan kabupaten dapat berjalan selaras.
Acara bimbingan teknis tersebut dihadiri oleh seluruh Sekdes se-Kabupaten Bojonegoro, perwakilan BPKAD, Bagian Hukum Setda Bojonegoro, serta jajaran tamu undangan terkait.






