Politik

DPRD Bojonegoro Gelar Paripurna Pembahasan Lima Raperda Strategis

×

DPRD Bojonegoro Gelar Paripurna Pembahasan Lima Raperda Strategis

Sebarkan artikel ini

Bojonegoro, Liputanbojonegoro.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna terkait pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rabu (23/9/2026).

Agendanya berfokus pada penyampaian Nota Penjelasan Bupati sekaligus Pandangan Umum dari Fraksi-Fraksi DPRD.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdulloh Umar, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.

Nota Penjelasan Bupati disampaikan untuk memberikan gambaran substansi awal dari kelima raperda yang diusulkan.

Usulan ini diproyeksikan menjadi landasan hukum baru dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di wilayah Bojonegoro.

Adapun lima Raperda yang resmi masuk dalam tahapan pembahasan tersebut meliputi:

 Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.

 Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

 Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

 Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

 Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bojonegoro Tahun 2024–2044.

Merespons paparan tersebut, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Bojonegoro langsung menyampaikan pandangan umum mereka.

Setiap fraksi memberikan catatan, masukan, dan evaluasi awal terhadap materi serta regulasi yang dirancang oleh pihak eksekutif.

Setelah agenda paripurna ini rampung, kelima Raperda tersebut akan digodok lebih intensif melalui tahapan dan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

Pembahasan bersama antara DPRD dan Pemkab Bojonegoro diharapkan melahirkan regulasi berpayung hukum kuat yang responsif terhadap kebutuhan pelayanan publik dan arah pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *