Bojonegoro, Liputanbojonegoro.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Bojonegoro, Senin (5/10/2026).
Rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut menjadi agenda penting dalam penyempurnaan regulasi daerah sebelum melangkah ke tahapan pembahasan berikutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono memberikan apresiasi atas masukan dan saran yang disampaikan oleh seluruh fraksi. Ia menegaskan bahwa masukan tersebut menjadi bagian kritikal dalam menyempurnakan draft lima Raperda yang sedang digodok.
Adapun lima Raperda yang dibahas meliputi, Raperda Perubahan Kedua Perda No. 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Raperda Perubahan Perda No. 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Raperda Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, Raperda Perubahan Perda No. 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP), Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten.
Salah satu poin utama yang disoroti Pemkab Bojonegoro adalah optimalisasi Raperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP).
Pemkab menekankan agar alokasi CSR perusahaan fokus mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK).
Upaya ini bakal diarahkan melalui peningkatan keterampilan, kemudahan akses pembiayaan dan pasar, dorongan inovasi serta digitalisasi, hingga penyediaan sarana dan prasarana pendukung usaha.
Selain sektor ekonomi, Pemkab Bojonegoro juga memberi perhatian khusus pada masukan fraksi terkait ketenteraman dan perlindungan masyarakat.
Regulasi ini bakal disempurnakan agar penerapannya profesional, berkepastian hukum, serta selaras dengan kondisi keamanan daerah.
Melalui pembahasan bersama DPRD ini, Pemkab berharap produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjawab kebutuhan nyata masyarakat dan mempercepat pembangunan daerah.
Proses pembahasan lima Raperda ini akan terus berlanjut ke tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.






