Politik

Rapat Pansus I DPRD Kabupaten Bojonegoro Terkait Dua Raperda

liputanbojonegoro637
×

Rapat Pansus I DPRD Kabupaten Bojonegoro Terkait Dua Raperda

Sebarkan artikel ini
18D4946A 0D2F 436B A0BF 52C321E30C5A

Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Pansus I DPRD Kabupaten Bojonegoro baru-baru ini menggelar rapat untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (raperda) pada hari Kamis, (02/04/2026).

Rapat ini bertujuan untuk mendalami materi serta memastikan substansi kedua raperda selaras dengan regulasi terbaru dan kebutuhan daerah.

Raperda yang dibahas meliputi pencabutan peraturan daerah nomor 9 tahun 2010 tentang desa dan pengelolaan barang milik daerah.

Dalam pembahasan raperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 9 tahun 2010, pansus dan tim eksekutif sepakat bahwa diperlukan waktu tambahan untuk kajian yang lebih komprehensif.

Ini penting agar proses pencabutan perda memperhatikan berbagai aspek, termasuk masukan dari para pemangku kepentingan.

Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan melalui rapat badan musyawarah untuk menyerap aspirasi stakeholder terkait.

Selain raperda pencabutan perda, pembahasan mengenai raperda pengelolaan barang milik daerah juga menjadi topik utama.

“Pansus I dan tim menekankan perlunya pembahasan lanjutan.

Di antara hal-hal penting yang perlu diperhatikan adalah pengaturan pengawasan independen dan kebutuhan untuk menginventarisasi seluruh aset BMD secara mutakhir.

Pembahasan raperda ini nantinya akan dijadwalkan kembali untuk memastikan proses penyusunan regulasi dapat menghasilkan kebijakan yang akuntabel dan transparan.