Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat (PAN BNR) DPRD Kabupaten Bojonegoro secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sikap resmi tersebut disampaikan dalam Pendapat Akhir Fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro yang digelar pada Selasa (7/7/2026). Juru bicara Fraksi PAN BNR, Moch. Choirul Anam, membacakan langsung keputusan tersebut di hadapan forum.
Dalam pembukaannya, Fraksi PAN BNR menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Bupati Bojonegoro, pimpinan rapat, serta seluruh anggota DPRD yang telah mengawal rangkaian pembahasan anggaran ini hingga tahap penetapan.
Namun, di balik restu hijau tersebut, fraksi ini menyertakan tujuh catatan kritis dan rekomendasi penting untuk menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro ke depan.
Fraksi PAN BNR menekankan agar tata kelola keuangan daerah ke depan dapat lebih optimal dan berpihak pada masyarakat melalui poin-poin berikut:
1 Optimalisasi PAD Tanpa Bebani Rakyat: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diminta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, tanpa menambah beban baru bagi wajib pajak.
2 Renegosiasi PI Blok Cepu: Pemkab didorong untuk melakukan renegosiasi skema pembagian hasil Participating Interest (PI) Blok Cepu agar disesuaikan dengan regulasi minimal sebesar 51 persen.
3 Penyaluran DBH SDA ke Desa: Menyoroti adanya pelampauan penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) tahun 2025, fraksi mendesak agar tambahan dana tersebut disesuaikan dengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan segera disalurkan ke pemerintah desa.
4 Acuan Serapan Anggaran: Mengapresiasi capaian serapan anggaran 2025 dan meminta persentase tersebut dijadikan standar minimal acuan penyusunan anggaran di tahun berikutnya agar semakin optimal.
5 Intervensi Pakan Program Gayatri: Mendukung keberhasilan Program Gayatri dengan meminta pemerintah menyediakan subsidi pakan ternak ayam atau bantuan alat produksi pakan, yang bersumber dari APBD maupun dana CSR perusahaan/BUMD lokal.
6 Evaluasi Layanan Perizinan DPMPTSP: Meminta evaluasi total terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait lambannya proses perizinan demi pelayanan yang lebih cepat dan efisien bagi pelaku usaha.
7 Gratis Biaya Sewa Kios Pasar Pariwisata: Mengusulkan pembebasan biaya sewa kios atau bedak di Pasar Pariwisata yang saat ini menjadi Tempat Penampungan Sementara (TPS) bagi pedagang Pasar Kota.
Sikap akhir fraksi ini ditutup dengan pernyataan resmi yang menegaskan dukungan penuh terhadap keberlanjutan pembangunan di Bojonegoro.
“Dengan mengucapkan ‘Bismillahirrahmanirrahim’, Fraksi PAN BNR secara resmi menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegas Moch. Choirul Anam di akhir bacaannya.
Fraksi PAN BNR berharap, Perda yang telah disepakati ini dapat segera diimplementasikan dengan transparan dan akuntabel demi kemajuan pembangunan serta kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Bojonegoro.







