Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna dalam agenda pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025, Selasa (7/7/2026).
Rapat yang berlangsung khidmat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sahudi, dan dihadiri langsung oleh Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono.
Agenda utama rapat paripurna ini meliputi penyampaian pendapat akhir dari fraksi-fraksi DPRD, laporan Badan Anggaran, pengambilan keputusan, hingga prosesi penandatanganan nota persetujuan bersama.
Dalam pandangan akhirnya, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Bojonegoro menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, dalam sambutannya memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran legislatif yang telah bekerja keras merampungkan pembahasan ini secara objektif dan tepat waktu.
“Atas nama seluruh jajaran eksekutif, saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota DPRD yang telah memberikan saran, masukan, serta melakukan pembahasan secara mendalam,” tutur Setyo Wahono.
Ia menambahkan, laporan pertanggungjawaban ini bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan wujud transparansi dan akuntabilitas pemkab kepada seluruh masyarakat Bojonegoro.
Di hadapan forum paripurna, Bupati juga menyampaikan kabar baik terkait capaian tata kelola keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kembali berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan TA 2025.
Prestasi impresif ini menandai keberhasilan Bojonegoro dalam mempertahankan opini WTP selama 12 tahun berturut-turut sejak tahun 2014. Kendati demikian, Bupati Setyo Wahono memberikan catatan kritis agar jajarannya tidak cepat berpuas diri.
Opini WTP bukan tujuan akhir, melainkan pemantik untuk terus menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan BPK.
Bupati menegaskan bahwa predikat ini bukan jaminan mutlak mutasi korupsi. “Opini WTP bukanlah sertifikat anti korupsi.
Karena itu diperlukan komitmen bersama antara eksekutif, legislatif, dan seluruh stakeholder untuk terus belajar, berbenah, serta meningkatkan kepatuhan,” tegasnya.
Menutup jalannya paripurna, Bupati berharap sinergi erat yang telah berjalan baik antara Pemkab dan DPRD Bojonegoro dapat terus dirawat secara berkelanjutan demi menghadirkan pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.







