Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Bojonegoro kembali menggelar rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, pada hari Senin, (25/05/2026).
Pertemuan ini dilakukan untuk melanjutkan pembahasan mendalam mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis demi menyempurnakan tata kelola pemerintahan daerah.
Adapun dua regulasi yang tengah digodok tersebut meliputi Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa, serta Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Ketua Pansus I DPRD Bojonegoro mengungkapkan, pembahasan kedua Raperda ini merupakan tahapan krusial untuk menyelaraskan substansi hukum di tingkat daerah dengan dinamika regulasi nasional yang berlaku saat ini.
“Pembahasan masih terus dilakukan secara mendalam bersama pihak terkait. Fokus kami saat ini adalah pada aspek harmonisasi aturan dan penyempurnaan materi muatan agar benar-benar selaras dengan ketentuan perundang-undangan terbaru,” ujarnya.
Pansus I memetakan dua target utama dari masing-masing Raperda yang sedang disinkronisasikan tersebut:
Raperda Pencabutan Perda Desa: Diperlukan untuk merestrukturisasi dan menyesuaikan regulasi hukum daerah agar tidak tumpang tindih dengan aturan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Raperda Pengelolaan BMD: Diproyeksikan menjadi payung hukum yang kuat demi mewujudkan tata kelola aset daerah yang lebih tertib, efektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam jalannya rapat koordinasi tersebut, Pansus I juga proaktif menjaring berbagai masukan, koreksi, dan penjelasan teknis dari para kepala perangkat daerah yang hadir.
Seluruh catatan penting tersebut akan dijadikan bahan pendalaman dan komparasi sebelum Raperda melangkah ke tahapan finalisasi serta pengesahan berikutnya.






