Politik

Pansus III DPRD Bojonegoro Matangkan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak

liputanbojonegoro637
×

Pansus III DPRD Bojonegoro Matangkan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak

Sebarkan artikel ini
2209FF95 37CC 4300 9B91 0F606EB899C3

Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Bojonegoro terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan sebelum memasuki tahap finalisasi.

Pembahasan mendalam ini dilakukan guna memastikan regulasi yang dilahirkan benar-benar matang dan implementatif.

Dalam rapat kerja yang digelar di ruang Komisi C DPRD Bojonegoro pada Senin (25/5/2026), tim pansus memfokuskan perhatian pada penyempurnaan substansi serta format penyusunan regulasi.

Salah satu poin krusial yang dibahas adalah penguatan ketentuan sanksi administratif.

Ketua Pansus III DPRD Bojonegoro, Diana Hargianti, menyampaikan bahwa secara materi dan substansi, Raperda ini telah disepakati oleh seluruh anggota pansus dan mendapatkan persetujuan untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

“Substansi sudah disepakati, termasuk penambahan terkait sanksi administratif. Selanjutnya akan dilakukan revisi pada sisi format dan penyusunan redaksi bersama bagian hukum dan tim penyusun,” kata Diana saat ditemui usai rapat.

Diana menambahkan, penyempurnaan format redaksi ini sangat penting agar pasal-pasal yang diatur nantinya lebih tepat, sistematis, dan tidak berbenturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pembahasan pun sengaja dilakukan secara bertahap agar tidak ada celah hukum di kemudian hari.

Kehadiran Raperda ini diharapkan mampu menjawab keresahan masyarakat terkait isu kekerasan domestik maupun publik.

Pansus III DPRD Bojonegoro menargetkan regulasi ini dapat menjadi payung hukum yang kuat dan konkret dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak di Kabupaten Bojonegoro.

“Kami ingin memastikan regulasi yang dihasilkan ini benar-benar tepat sasaran dan dapat diterapkan secara efektif di masyarakat, bukan sekadar menjadi aturan di atas kertas,” pungkas Diana.

Setelah proses sinkronisasi redaksi bersama bagian hukum selesai, Raperda ini dijadwalkan akan segera dibawa ke paripurna untuk tahap finalisasi dan pengesahan.