Politik

Choirul Anam Suarakan Hak Kades dan Perangkat Desa, Minta Pemkab Bojonegoro Naikkan ADD

×

Choirul Anam Suarakan Hak Kades dan Perangkat Desa, Minta Pemkab Bojonegoro Naikkan ADD

Sebarkan artikel ini

Bojonegoro, Liputanbojonegoro.com — Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dari Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat (BNR), Moch. Choirul Anam, pasang badan memperjuangkan kepastian Penghasilan Tetap (Siltap) bagi kepala desa dan perangkat desa di seluruh Kabupaten Bojonegoro.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro yang digelar Senin (31/8/2026), Anam secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro untuk meninjau ulang dan menaikkan porsi Alokasi Dana Desa (ADD) yang saat ini tertahan di angka 12,5 persen.

Bertindak sebagai Juru Bicara Fraksi PAN BNR dalam agenda pendapat akhir terhadap Raperda Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa, Anam menilai persentase ADD saat ini belum memberikan jaminan penuh terhadap hak-hak keuangan aparatur desa selama satu tahun anggaran penuh.

“Fraksi kami meminta kepada Pemkab agar besaran ADD yang 12,5 persen ditinjau kembali untuk dinaikkan persentasenya, agar Siltap Kades dan Prades dapat terpenuhi dalam satu tahun anggaran,” tegas Anam di hadapan pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Pemkab Bojonegoro.

Anam menggarisbawahi bahwa penyesuaian ADD menjadi krusial, terlebih saat ini kondisi fiskal Pemkab Bojonegoro masih terdampak pemotongan anggaran dari pemerintah pusat.

Menurutnya, keterbatasan anggaran daerah tidak boleh mengorbankan kesejahteraan aparatur yang menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat desa.

Sebagai solusi, Anam menawarkan skema fleksibel: persentase ADD dinaikkan secara proporsional selama masa pemotongan anggaran dari pusat berlangsung, dan dapat dikembalikan ke porsi semula ketika kondisi keuangan daerah sudah kembali stabil.

Tidak hanya mengawal anggaran, politisi PAN BNR ini juga mendesak Bupati Bojonegoro untuk bergerak cepat menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang desa sebagai regulasi pengganti pasca-dicabutnya Perda Nomor 9 Tahun 2010.

Anam menegaskan bahwa kepastian regulasi baru sangat vital agar tidak timbul kekosongan hukum yang dapat mengganggu tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam menyambut gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *